Kapal Berbendera Tiongkok Masuk Perairan Indonesia, PKS Minta Menlu RI Tegur Dubes Tiongkok

17 Januari 2021, 15:30 WIB
Kapal Tiongkok Xiang Yang Hong 03 berhasil dihadang oleh Bakamla RI/Dok Bakamla RI.* /Bakamla

PR CIREBON- Sebagaimana diketahui, pada Rabu, 13 Januari 2021 lalu, sebuah kapal asing berbendera Tiongkok masuk ke perairan Selat Sunda, Indonesia.

Berita tersebut dibenarkan langsung oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.

Kapal Tiongkok bernama Xiang Yang Hong 03 itu pun berhasil dihadang oleh Bakamla RI.

Baca Juga: Awan Panas Guguran Gunung Semeru hingga 4,5 Km, 9 Kecamatan di Probolinggo Terdampak Hujan Abu

Berdasarkan keterangan Bakamla RI, kapal asal Tiongkok itu sedang berlayar di Selat Sunda dengan kecepatan 10,9 knots dengan haluan ke arah barat daya.

Sikap cepat dan sigap Bakamla yang menghadang kapal Tiongkok yang masuk ke wilayah ZEEI (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia) itu pun kemudian diapresiasi oleh Anggota Komisi I DPR RI asal Fraksi PKS, Toriq Hidayat.

“Saya mengapresiasi Bakamla RI yang segera mengetahui adanya kapal asing memasuki perairan Indonesia"

Baca Juga: Akan Mundur dari Sinetron Ikatan Cinta Jika Capai 1000 Episode, Arya Saloka: Sebelum Ngaco Selesaiin

"Sekaligus menghalau keluar wilayah perairan Indonesia”, ungkap Toriq, dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Fraksi PKS, Sabtu.

Namun, Toriq menyayangkan berulangnya kapal Tiongkok yang masuk ke perairan Indonesia tanpa pemberitahuan.

Apalagi Kapal Tiongkok yang masuk ke selat sunda tersebut diduga kapal yang digunakan untuk melakukan survei.

Baca Juga: Simak 7 Tren Perjalanan yang Diperkirakan akan Hits di Tahun 2021, Salah satunya Liburan Gelembung

“Pemerintah Indonesia patut mencurigai maksud dan tujuan kapal survei berbendera Tiongkok tersebut masuk ke wilayah perairan Indonesia.

"Apalagi, anehnya, Kapal tersebut diduga mematikan AIS (Automatic Identification System) sebanyak tiga kali”, tutur Toriq.

AIS merupakan sistem tracking kapal otomatis yang berisi informasi mengenai keadaan kapal baik posisi, waktu, haluan, dan kecepatan.

Baca Juga: Balas Benny Harman yang Bela Peramal, Muannas Alaidid: Tuhan Tidak Suka

“Padahal, menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis"

"Setiap kapal Indonesia ataupun kapal asing yang melintasi perairan Indonesia wajib mengaktifkan AIS”, tambahnya.

Karenanya, Toriq akan meminta Menteri Luar Negeri RI, untuk menegur Kedubes Tiongkok di Jakarta.

Baca Juga: Mengejutkan, Petirtaan Kuno Abad 10 Masehi Ditemukan di Jombang Jawa Timur

“Meminta klarifikasi maksud dan tujuan kapal survei Tiongkok masuk ke wilayah Indonesia"

"Dan memastikan agar kapal-kapal Tiongkok meminta izin ketika akan masuk ke perairan Indonesia,” tegas Toriq.

Sebelumnya, pada Rabu 13 Januari 2021 malam, di tengah operasi SAR jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ182, Bakamla RI berhasil mengintersep kapal survei Tiongkok di Selat Sunda.

Baca Juga: Update Longsor Sumedang, 12 Orang Masih Dinyatakan Hilang Karena Tim Pencari Terkendala Cuaca

Bermula dari informasi yang diberikan oleh Puskodal Bakamla, terdeteksi kapal survei atau research vessel Xiang Yang Hong 03 berbendera Tiongkok yang sedang berlayar di perairan Selat Sunda dengan kecepatan 10,9 knots dan haluan ke barat daya.

Dilansir Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari laman Bakamla RI, berdasarkan pantauan, kapal tersebut telah mematikan AIS sebanyak tiga kali selama melintasi Alur Laut Kepulauan Indonesia – I (ALKI-I).

Sebagaimana diketahui bahwa Automatic Identification System (AIS) yakni sistem tracking kapal otomatis yang memberikan informasi tentang keadaan kapal baik posisi.

Baca Juga: Pertama Kali Coba Mie Pedas Samyang Asal Korea Selatan, Pria Ini Alami Tuli Sementara hingga 2 Hari

Kmuedian waktu, haluan dan kecepatannya untuk kepentingan keselamatan pelayaran.

Xiang Yang Hong 03 diketahui telah mematikan AIS saat berada di Laut Natuna Utara, Laut Natuna Selatan dan Selat Karimata.

Berdasarkan hasil komunikasi dan identifikasi, dapat diketahui bahwa kapal ini memang bertolak dari Tiongkok menuju Samudera Hindia.

Baca Juga: Badan Obat Norwegia Melaporkan 29 Orang Meninggal Dunia setelah Menerima Vaksin Covid-19 Pfizer

Kemudian melewati perairan Indonesia menggunakan Hak Lintas Alur Kepulauan sesuai dengan UNCLOS.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Bakamla PKS.id

Tags

Terkini

Terpopuler