Pemasukan PAD dan Pajak Hiburan Dari Konser Dewa Harus Jelas, Cecep: Itu Bukan Konser Gelap kan?

- 25 November 2023, 15:59 WIB
Penhalihan arus mulai dlakukan petugas d sekitar lokasi konser dewa di cirebon, sabtu 25 november sore
Penhalihan arus mulai dlakukan petugas d sekitar lokasi konser dewa di cirebon, sabtu 25 november sore /Andik sc prmn/

SABACIREBON-Ketidaktahuan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) apakah sudah bayar dan berapa besaran pemasukan PAD dan pajak dari konser Dewa di Stadion Bima Madya Kota Cirebon, mengundang keheranan banyak kalangan.

Salah satunya komentar datang dari Praktisi Hukum yang juga mantan anggota DPRD, Cecep Suhardiman.

"Karena konser itu kegiatan komersil, jelas harus berbayar. Artinya BKAD harus tahu sejak awal, apalagi katanya sudah berkomunikasi dengan Dispora selaku pengelola tempat yang dijadikan lokasi konser," ujar Cecep, Sabtu 25 November 2023.

Baca Juga: Konser Dewa di Aset Milik Pemda Kota Cirebon, Ironis Sampai Hari H BKAD Tidak Tahu Berapa Pajak dan PAD

Menurutnya, selain berapa sewa tempatnya, pajak hiburan juga harus mengacu pada Perda yang ada.

Untuk pajak, lanjutnya,
tentu setelah konser setelah ketahuan berapa pendapatan dari penjualan tiket. Lalu memgacu pada tarif pajak sesuai Perda Pajak & Retribusi Daerah.

"Kalau sewa tempat ya sesuai kelaziman tentu diawal ada uang keseriusan atau DP. Kemudian setelah selesai acara baru dilunasi," sambungnya.

Baca Juga: BMKG Waspadai Hujan Lebat di Sejumlah Daerah, Berikut Ini Nama-namanya

Dikatakannya, jika soal pajak dan berapa pemasukan ke PAD tidak diketahui, jangan sampai konser tersebut kemudian disangka tak berizin.

Halaman:

Editor: Andik Arsawijaya

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x