Tentunya setelah ada SK pemecatan dari DPP, pihaknya akan mengirimkan surat ke DPRD Indramayu yang selanjutnya sesuai dengan mekanisme yang ada,l.
Surat tersebut ditunjukan kepada Ketua DPRD, dan selanjutnya diteruskan kepada Gubenur Jawa Barat melalui Bupati Indramayu Nina Agustina.
Baca Juga: Total Alokasi Pupuk Subsidi Indramayu Capai 113.937 Ton di Tahun 2023
"Itu terkait pemberhentian dulu, adapun usulan kapan PAW-nya kami menunggu surat dari Gubernur, karena syaratnya harus diberhentikan dulu dari anggota dewan," paparnya
Terkait pemberhentian sesuai dengan undang undang yang ada terdiri dari tiga poin. Yaitu mengundurkan diri,meninggal dunia dan diberhentikan oleh Partai.***