Setelah melakukan aksinya masing masing mendapatkan keuntungan sebesar Rp.3.100.000,- (tiga juta serratus ribu rupiah) dari hasil menjual rokok kepada penadah.
Sedangkan barang hasil pencurian lainnya di bagi rata kepada 4 orang pelaku untuk di konsumsi.
Saat penangkapan, karena melawan kepada tersangka RH petugas melakukan tindakan tegas terukur. Sementara ketiga tersangka yang masih buron dan diharapkan segera menyerahkan diri.
Baca Juga: Kereta Cepat : Commissioning test (tes fungsi) akan Segera Dilaksanakan. Catat tanggalnya
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3,ke-4,dan ke-5 KUHP. Dengan ancaman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun," tandasnya.*** (Slamet)