Polisi Bongkar Mayat Korban Penganiayaan di Majalengka, Ada Apa ?

- 29 Maret 2023, 19:25 WIB
Polisi melakukan outopsi Mayat Korban Penganiayaan oleh Geng Motor di Majalengka/SabaCirebon
Polisi melakukan outopsi Mayat Korban Penganiayaan oleh Geng Motor di Majalengka/SabaCirebon /

“Sampai hari ini kita sudah mengamankan barang bukti yang lainnya dan kita sudah memeriksa empat orang saksi yang mengetahui rangkaian cerita dan kronologis sampai dengan kejadian di TKP,” jelasnya.

Baca Juga: Polres Majalengka Berhasil Amankan 10 Motor dan 3 Mobil dari 8 Pelaku Pencurian

Pihak kepolisian pun akan terus mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelaku penganiayaan.

Dan ia pun berharap kepada masyarakat agar dapat memberikan kerjasamanya dengan pihak polisi untuk dapat mengungkap kasus tersebut.

Pelaku OP (33) ini dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana diancam dengan hukuman kurungan paling lama 7 Tahun.***

Halaman:

Editor: Nurhidayat

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x