“Sampai hari ini kita sudah mengamankan barang bukti yang lainnya dan kita sudah memeriksa empat orang saksi yang mengetahui rangkaian cerita dan kronologis sampai dengan kejadian di TKP,” jelasnya.
Baca Juga: Polres Majalengka Berhasil Amankan 10 Motor dan 3 Mobil dari 8 Pelaku Pencurian
Pihak kepolisian pun akan terus mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelaku penganiayaan.
Dan ia pun berharap kepada masyarakat agar dapat memberikan kerjasamanya dengan pihak polisi untuk dapat mengungkap kasus tersebut.
Pelaku OP (33) ini dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana diancam dengan hukuman kurungan paling lama 7 Tahun.***