Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Setujui Dua Raperda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit

- 25 Februari 2021, 19:14 WIB
Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis saat menandatangani dua Rancangan Peraturan Daerah, Rabu, 24 Februari 2021.*
Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis saat menandatangani dua Rancangan Peraturan Daerah, Rabu, 24 Februari 2021.* /Humas Kota Cirebon

PR CIREBON- Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dengan dilakukan evaluasi dan fasilitasi, Rabu, 24 Februari 2021.

Kedua Raperda tersebut merupakan Perda yang sangat ditunggu untuk bisa menjadi pedoman sejumlah permasalahan yang ada di Kota Cirebon.

Sementara itu, kedua Raperda tersebut akan terlebih dahulu diklarifikasi dan pemberian nomor registrasi dari Gubernur.

Baca Juga: Varian Virus Corona California Disebut Lebih Mudah Menular dan Mampu Melawan Antibodi Vaksin

Dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Humas Kota cirebon, selanjutnya, produk hukum tersebut berlaku setelah diundangkan.

Hal itu disampaikan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis seusai Rapat Paripurna dalam Rangka Persetujuan/Pengambilan Keputusan Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kota Cirebon.

“Dua Raperda ini sebenarnya kita tunggu,” ungkap Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis, Rabu, 24 Februari 2021 di ruang Griya Sawala, Gedung DPRD Kota Cirebon.

Baca Juga: Masuk Kategori Zona Hijau, Ferdinand Hutahaean Sebut Warga NTT Aman Beraktivitas Tanpa Masker

Dijelaskan Azis, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit tersebut bertujuan pada beberapa hal.

Di antaranya, untuk menghentikan penyebaran penyakit, meminimalkan jumlah penderita, meminimalkan jumlah kematian, memaksimalkan angka kesembuhan serta menjaga ketahanan masyarakat dari paparan penyakit.

“Termasuk pula melindungi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat,” ungkap Azis.

Baca Juga: Putra Mahkota Mohammed bin Salman Jalani Operasi, Pengadilan Kerajaan Sebut Dalam Kondisi Sehat

Sebagaimana diketahui, pandemi Covid-19 telah berdampak pada semua sektor kehidupan.

Tidak hanya di sektor kesehatan namun juga berdampak pada aspek sosial dan ekonomi skala nasional dan dunia.

Pandemi Covid-19 merupakan force majeure, kejadian di luar kehendak manusia. Banyak negara panik dan tidak siap menghadapinya.

Baca Juga: Dianggap Sudah Berkali-kali Timbulkan Kerumunan, Mardani Ali Sera: Bukan Spontanitas

Untuk itu diperlukan suatu regulasi yang bisa menjadi dasar pemerintah, termasuk Pemda Kota Cirebon, untuk menghadapi penyebaran penyakit yang terjadi dengan cepat.

“Perda ini bisa menjadi pedoman bagi Pemda dan masyarakat dalam melaksanakan pencegahan dan penanggulangan penyakit di Kota Cirebon,” ungkap Azis.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Cirebon, Dra. Hj. Eti Herawati menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan ini akan menjamin penyelenggaraan perpustakaan di Kota Cirebon berlangsung dengan berkualitas, terintegrasi dan berkesinambungan.

Baca Juga: Soroti Jokowi Tunjuk Masker saat Kunjungan, Ferdinand Hutahaean: Pesannya agar Warga juga Gunakan Masker

“Juga bisa mewujudkan penyelenggaraan pendidikan di daerah secara berkualitas, sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, penelitian, hingga rekreasi dan pelestarian budaya,” ungkap Eti.

Selanjutnya kepada kepala perangkat daerah terkait atau pengampu dan pengusul untuk segera menyiapkan hal-hal yang bersifat teknis dan regulasi untuk dituangkan ke dalam Peraturan Wali Kota sebagai tindak lanjut dari penetapan Rancangan Perda.

Perda ini juga diminta untuk dipedomani dan Kepala Perangkat Daerah diminta melakukan sosialisasi secara bertahap untuk mencapai pelayanan publik yang optimal di Kota Cirebon.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: cirebonkota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x