Spesialis Pembobol Minimarket Diringkus Polres Indramayu, Tiga Masih Buron

14 Mei 2023, 08:45 WIB
Spesialis Pembobol Minimarket Diringkus Polres Indramayu, Tiga Masih Buron/slamet sc prmn /

SABACIREBON-Spesialis pembobol minimarket beraksi di Indramayu. Satu dari empat pelaku, RH (52) berhasil diringkus Polres setempat, sementara tiga lainnya masih buron.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, mengungkapkan, ada empat laporan kasus yang melibatkan RH. Ia beroperasi bersama tiga orang pelaku lainnya di 4 TKP.

"Di antaranya dua TKP di Kecamatan Indramayu dan dua TKP di Kecamatan Tukdana," kata Kapolres, Jumat 12 Mei 2023.

Baca Juga: Wagub Jabar Maju Bacaleg DPR RI, Pilgub? Blak-blakan Siap Bersaing Dengan Ridwan Kamil

Kapolres menyebutkan, mereka menjalankan aksinya sejak 2022 hingga 2023. Sebelum melancarkan aksinya para pelaku terlebih dahulu membobol tembok Alfamart dan menggasak isinya.

Disebutkannya, para pelaku membobol tembok bagian belakang toko Alfamart menggunakan pahat dan gergaji besi. Itu dilakukannya secara bergantian hinggga akhirnya berhasil dijebol mereka.

"Kemudian mereka masuk kedalam toko Alfamart. Pertama mereka merusak CCTV dan langsung menguras isi toko serta merusak brangkas yang ada," katanya.

Baca Juga: Catat Mulainya, Job Fair di Majalengka Bulan Ini Akan Dibuka

Setelah melakukan aksinya masing masing mendapatkan keuntungan sebesar Rp.3.100.000,- (tiga juta serratus ribu rupiah) dari hasil menjual rokok kepada penadah.

Sedangkan barang hasil pencurian lainnya di bagi rata kepada 4 orang pelaku untuk di konsumsi.

Saat penangkapan, karena melawan kepada tersangka RH petugas melakukan tindakan tegas terukur. Sementara ketiga tersangka yang masih buron dan diharapkan segera menyerahkan diri.

Baca Juga: Kereta Cepat : Commissioning test (tes fungsi) akan Segera Dilaksanakan. Catat tanggalnya

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3,ke-4,dan ke-5 KUHP. Dengan ancaman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun," tandasnya.*** (Slamet)

Editor: Andik Arsawijaya

Tags

Terkini

Terpopuler