SABACIREBON – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Barat akhirnya menunda tanpa batas waktu pelaksanaan Musyawarah Cabang (Muscab) DPC KAI Kota Bandung yang sedianya berlangsung Rabu, 20 Desember 2023.
Penundaan pelaksanaan Muscab tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPD KAI Jabar No.003/Skep/DPD-KAI/13/KPTS/XII/2023 tanggal 18 Desember 2023 yang ditandatangani Ketua DPD KAI Jabar M Lukman Chakim dan Sekretaris, Iman Nurhaeman.
Penundaan plaksanaan Muscab DPC KAI Kota Bandung 2023-2028 terserbut diawali dengan adanya surat pengunduran diri dari Ketua Pelaksana (OC) Kiagus M Khoiri dengan alasan proses persiapan dan pelaksanaan Muscab dinilainya sudah tidak kondusif. Terutama munculnya berbagai dugaan dan prasangka yang tendensius kepada panitia pelaksana dari Paslon Ketua dan Sekretaris maupun calon peserta Muscab.
Pernyataan pengunduran diri Ketua OC tersebut disampaikan kepada Pengurus DPD KAI Jabar kemudian ditanggapi dengan sikap dan keputusan setelah DPD KAI Jabar mengadakan rapat menanggapi pengunduran diri Ketua OC dimaksud beserta alasan-alasannya.
DPD KAI Jabar sependapat dengan alasan pengunduran diri Ketua OC karena melihat perkembangan rencana pelaksanaan Muscab KAI Kota Bandung yang dinilainya memperlihatkan gejala yang mengarah kepada situasi yng tidak kondusif.
Salah satu butir Memperhatikan yang tercantum pada SK DPD KAI Jabar tentang penundaan pelaksanaan Muscab DPC KAI Kota Bandung menyebutkan, telah terjadi dinamika yang mengarah kepada prasangka kepada panitia tentang netralitas terhadap Paslon yang mengakibatkan kecurigaan dan berpotensi mengancam soliditas serta kekompakan anggota DPC KAI Kota Bandung.
Juga: Satu Indonesia Harus Tahu, Ini Tugu Sangat Bersejarah Bagi NKRI, Lokasinya Ternyata di Kota Cirebonliputan