Terbukti Suap KPK, Mantan Walikota Cimahi Ajay M Priatna Divonis 4 Tahun

- 10 April 2023, 16:58 WIB
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna berjalan ke luar ruangan sidang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin 10 April 2023
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna berjalan ke luar ruangan sidang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin 10 April 2023 /

SABACIREBON - Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung akibat menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta, subsider empat bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Eman Sulaeman di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin. 10 April 2023..

 Baca Juga: Akrobatik Jon Rahm untuk Menangkan Turnamen Master 2023. Raih Hadiah Rp48,6 Milyar

Hakim mengatakan Ajay terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah sesuai Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, terkait dakwaan suap penyidik KPK tersebut.

Selain itu Ajay juga, kata hakim, terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, terkait dakwaan penerimaan gratifikasi dari para kepala dinas dan camat.

Baca Juga: Lailatul Qadar : Siapa saja yang Bisa Meraih Malam Seribu Bulan dan apa syaratnya? Simak

Hakim juga memberi hukuman tambahan kepada Ajay berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama dua tahun setelah selesai menjalani pidana.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan bagi Ajay yakni merupakan Wali Kota Cimahi yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat. Selain itu Ajay juga dinilai tidak mendukung program pemerintah soal pemberantasan korupsi.

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x