70 Warga Binaan Lapas Menerima KTP Elektronik

- 25 Agustus 2022, 18:56 WIB
Ilustrasi : Warga Binaan
Ilustrasi : Warga Binaan /Dok.Pikiran-Rakyat.com/

Baca Juga: Jelang Memulai Tangani PERSIB, Luis Milla Sampaikan Permintaan Ini

Ditambahkan Yana, dengan dimilikinya KTP elektronik, warga binaan mendapatkan kepastian hukum dalam pengurusan administrasi. 

"Warga binaan harus memiliki KTP elektronik supaya bisa mengurus administrasi selama menjadi penghuni lapas dan setelah kembali ke masyarakat nanti," ujarnya. 

Di lapas, lanjutnya, memiliki kegunaan untuk keperluan administrasi seperti remisi hukuman, asimilasi, rehabilitasi hingga nanti ketika kembali ke masyarakat. 

Baca Juga: Ferdy Sambo Lebih Tepat Dipecat, Bukan Mundur

"Ini bertujuan untuk memenuhi hak dan kewajiban sebagai warga negara sekaligus mendukung terwujudnya basis data penduduk yang akurat," katanya. 

Di tempat yang sama, Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muhtar menerangkan, kegiatan ini dalam rangka memenuhi hak identitas penduduk.

"Ini sekaligus menjadi salah satu rangkaian kegiatan Hari Jadi ke-212 Kota Bandung, Pada kesempatan ini, sebanyak 70 keping KTP elektronik diserahkan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas I Bandung. Terdiri dari 8 warga Kota Bandung dan 62 warga luar domisili Kota Bandung," tuturnya. 

Ia menambahkan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, setiap warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP elektronik. 

Termasuk dalam hal ini, kata Tatang, bagi para Warga Binaan Rutan Kelas I Bandung. KTP elektronik tersebut dapat digunakan untuk keperluan administrasi seperti remisi hukuman, asimilasi, rehabilitasi hingga nanti ketika kembali ke lingkungan masyarakat.

Halaman:

Editor: Asep S. Bakrie

Sumber: Diskominfo Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah