PR CIREBON - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden resmi mengesahkan hingga USD100 juta (Rp1,4 triliun) dari dana darurat pada Jumat, 24 Juli 2021.
Dana itu untuk memenuhi kebutuhan yang berasal dari situasi di Afghanistan, termasuk untuk pemohon visa imigrasi khusus Afghanistan.
Anggaran yang cukup besar jumlahnya tersebut terbilang “mendesak yang tak terduga” menyusul situasi di Afghanistan.
Baca Juga: Lihat sang Suami Terjatuh Saat Gendong Kiano, Paula Panik dan Menangis, Baim Wong: Aku Berdarah Nih!
Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari Reuters, Jo Biden juga mengizinkan pelepasan USD200 juta (Rp2,8 triliun) untuk memenuhi kebutuhan yang sama.
Namun, dana itu berupa layanan dan barang dari inventaris lembaga pemerintah Amerika Serikat.
Diketahui, Amerika Serikat sedang bersiap untuk mulai mengevakuasi ribuan pelamar Afghanistan untuk visa imigrasi khusus (SIV) yang berisiko mendapat pembalasan dari gerilyawan Taliban karena mereka bekerja untuk pemerintah AS.
Gelombang pertama pengungsi dan keluarga mereka diharapkan akan diterbangkan sebelum akhir bulan ke Fort Lee, sebuah pangkalan militer AS di Virginia.