Oleh karenanya, Hidayat Nur Wahid pun mengingatkan pemerintah Indonesia untuk secara aktif dan serius mendesak Myanmar untuk menghormati Piagam ASEAN.
Terutama terkait salah satu tujuan pembentukan ASEAN dalam Pasal 1 ayat (4), yakni memastikan bahwa masyarakat dan negara anggota ASEAN hidup damai dengan dunia luas dalam lingkungan yang adil, demokratis dan harmonis.
Baca Juga: Viral Video Puluhan Ibu-ibu Terjatuh ke Kali Diduga Kedai Ambruk Saat Makan Soto
HNW, sapaan akrab Hidayat Nur Wahid menuturkan, dengan mematuhi tujuan pembentukan ASEAN tersebut, maka setidaknya ada tiga hal yang perlu dilindungi di Myanmar saat ini.
Diantaranya demokrasi yang sudah mulai berlangsung di Myanmar, Warga Negara Indonesia (WNI), dan kaum marginal seperti etnis Rohingya yang teraniaya selama ini.
“Sebagai negara terbesar dan pendiri ASEAN, Indonesia harus melakukan segala upaya yang dimilikinya untuk melindungi tiga hal tersebut,” kata HNW dalam siaran pers, Rabu, 3 Januari 2021, di Jakarta.
Baca Juga: Haikal Hassan Buka-bukaan, Akui Dirinya Bukan Anggota atau Pentolan FPI
“Walau memang salah satu prinsip yang dipegang di ASEAN adalah prinsip non-interference,” sambungnya, seperti dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Fraksi PKS.
Lebih lanjut, HNW mengapresiasi sikap Kemenlu melalui KBRI Yangon untuk melindungi WNI di Myanmar.
Seperti yang sudah diberitakan, KBRI Yangon telah mengeluarkan imbauan kepada para WNI yang berjumlah sekitar 500 orang di Myanmar untuk waspada dan meminimalisasi kegiatan non-esensial di luar rumah.