Hoaks atau Fakta: Benarkah Seluruh Pemilik KTP Wajib Bayar Pajak?

- 13 Oktober 2021, 08:00 WIB
HOAKS - Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook yang menyebut jika seluruh pemilik KTP wajib membayar pajak.*
HOAKS - Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook yang menyebut jika seluruh pemilik KTP wajib membayar pajak.* /Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan

PR CIREBON - Beredar sebuah unggahan yang menyebut seluruh pemilik KTP wajib membayar pajak.

Pemilik akun Facebook Naniek Sudaryati Deyang itu mengaku kebingungan mengapa pemilik KTP wajib membayar pajak.

"Saya makin linglung lihat keadaan. Rakyat diuber pajak NIK, KTP, yang jadi NPWP.

Baca Juga: Kepopuleran Film Squid Game Jadi Fenomena Global, Minat Pelajari Bahasa Korea Meningkat

"Tapi pejabatnya ngumpetin kekayaannya buat menghindari pajak. Nanti kalau dikritisi lapor polisi.

"Teruss piye rakyat nggak mumet ini?," tulis pemilik akun Facebook tersebut pada 6 Oktober lalu.

Lantas, benarkah seluruh pemilik KTP wajib membayar pajak?

Baca Juga: Kakek Viral di Video Baim Wong Akhirnya Angkat Bicara, Mengaku Kaget dan Sebut Dulu Kelakuannya Tak Begitu

HOAKS - Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook yang menyebut jika seluruh pemilik KTP wajib membayar pajak.*
HOAKS - Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook yang menyebut jika seluruh pemilik KTP wajib membayar pajak.* ANTARA

Baca Juga: Berfokus ke Bisnis, Sydney Kini Buka Penguncian Wilayah Usai Kasus Covid -19 Alami Penurunan!

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara, informasi soal seluruh pemilik KTP wajib membayar pajak adalah hoaks.

Hal itu ditegaskan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyrakat Direktorat Jenderal Pajak, Neilmaldrin Noor.

Ia menegaskan jika informasi soal seluruh pemilik KTP wajib membayar pajak adalah tidak benar.

Baca Juga: Seolah Tersaingi oleh Korea Selatan yang Kembangkan Nuklir, Kim Jong Un: ini Hancurkan Keseimbangan Militer

Menurut Neilmaldri Noor, soal penanganan pajak, pemilik NIK harus memnuhi syarat subjektif dan objektif.

Yakni, di mana WNI wajib pajak jika penghasilan setahunnya di atas Rp500 juta.

UU Harmonisasi Perturan Perpajakan (HPP) menjelaskan jika seseorang wajib pajak tersebut dikenakan tarif PPh sebesar 5 persen.

Baca Juga: 13 Penyebab Sakit Perut Sebelah Kiri, Salah Satunya Gejala Batu Ginjal!

Lalu, jika pengahasilannya di atas Rp5 miliar, makan tarif PPh nya menjadi 35 persen.

Maka dari itu, dapat dipastikan jika informasi soal seluruh pemilik KTP wajib membayar pajak adalah hoaks.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x