Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara, informasi soal seluruh pemilik KTP wajib membayar pajak adalah hoaks.
Hal itu ditegaskan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyrakat Direktorat Jenderal Pajak, Neilmaldrin Noor.
Ia menegaskan jika informasi soal seluruh pemilik KTP wajib membayar pajak adalah tidak benar.
Menurut Neilmaldri Noor, soal penanganan pajak, pemilik NIK harus memnuhi syarat subjektif dan objektif.
Yakni, di mana WNI wajib pajak jika penghasilan setahunnya di atas Rp500 juta.
UU Harmonisasi Perturan Perpajakan (HPP) menjelaskan jika seseorang wajib pajak tersebut dikenakan tarif PPh sebesar 5 persen.
Baca Juga: 13 Penyebab Sakit Perut Sebelah Kiri, Salah Satunya Gejala Batu Ginjal!
Lalu, jika pengahasilannya di atas Rp5 miliar, makan tarif PPh nya menjadi 35 persen.
Maka dari itu, dapat dipastikan jika informasi soal seluruh pemilik KTP wajib membayar pajak adalah hoaks.***