Hoaks atau Fakta: Benarkah Larangan Mudik Dicabut dan Dibolehkan Asal Bayar Denda?

- 2 Mei 2021, 09:30 WIB
ILUSTRASI - HOAKS - Kebijakan larangan mudik lebaran 2021 telah dicabut dan diperbolehkan asalkan membayar denda.*
ILUSTRASI - HOAKS - Kebijakan larangan mudik lebaran 2021 telah dicabut dan diperbolehkan asalkan membayar denda.* /Antara Foto/Asep Fathulrahman

PR CIREBON - Beredar sebuah tangkapan layar terkait dua informasi soal aturan atau kebijakan mudik 2021.

Dalam unggahan tersebut disebutkan jika larangan mudik dicabut dan diperbolehkan asalkan membayar denda.

Pertama, beredar tangkapan layar sebuah stasiun televisi yang memberitakan soal larangan mudik yang dicabut.

Baca Juga: Hasil Liga Inggris: Everton vs Aston Villa, Anwar El Ghazi Cetak Gol Indah pada Menit-menit Akhir

Unggahan di media sosial Facebook itu berisi video berita berbahasa asing dengan tulisan 'AKHIRNYA, LARANGAN MUDIK DICABUT'.

Lalu, kedua, beredar tangkapan layar unggahan di Facebook memperlihatkan karikatur Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Karikatur Jokowi itu menuliskan tulisan 'Mudik boleh tapi bayar denda'. Kemudian si pengunggah juga menuliskan narasi 'kabar baik sekaligus kabar buruk'.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Zodiak Minggu 2 Mei 2021: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Jangan Dengar Kata Mereka

Namun, benarkah kebijakan larangan mudik telah dicabut dan diperbolehkan asalkan membayar denda?

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Kominfo, kabar soal larangan mudik telah dicabut dan diperbolehkan asalkan membayar denda adalah hoaks.

HOAKS - Kebijakan larangan mudik lebaran 2021 telah dicabut dan diperbolehkan asalkan membayar denda.*
HOAKS - Kebijakan larangan mudik lebaran 2021 telah dicabut dan diperbolehkan asalkan membayar denda.* /KOMINFO

Faktanya, video berita yang menyebut jika larangan mudik dicabut merupakan hasil suntingan dari stasiun televisi Kazakhstan.

Baca Juga: 7 Drama Korea yang Tayang Perdana Bulan Mei 2021, Ada Doom at Your Service hingga Imitation

Kemudian, unggahan soal diperbolehkannya mudik asalkan membayar denda juga merupakan infomasi hoaks.

Pasalnya, hingga saat ini, Pemerintah Indonesia larangan mudik masih berlaku, mulai tanggal 22 April hingga 24 Mei 2021.

Larangan mudik lebaran ini sebagai langkah yang diambil pemerintah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Baca Juga: 5 Tokoh Pejuang Pendidikan Nasional Indonesia, Salah Satunya K.H. Hasyim Asy'ari

Maka dari itu, dapat dipastikan jika kedua informasi soal mudik lebaran 2021 tersebut adalah hoaks.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x