Namun, dalam isi Peraturan Pemerintah (PP) tersebut tidak disebutkan jika Pancasila dan Bahasa Indonesia dihapus dari mata kuliah wajib.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim pun memberikan klarifikasi jika Pancasila dan Bahasa Indonesia tetap sebagai mata kuliah wajib.
Nadiem Makarim pun akhirnya menegaskan akan merevisi ulang PP SNP terkait susbtansi kurikulum wajib, demi menghindari polemik lagi.
Maka dari itu, kabar jika Pancasila dan Bahasa Indonesia dihilangkan dari kurikulum wajib dapat dipastikan adalah hoaks.***