Cek Fakta: Benarkah Satpol PP Samarinda Tilang Rp250 Ribu karena Pakai Masker di Dagu

17 Agustus 2020, 09:15 WIB
Pakai masker untuk menghindari penularan Covid-19. //pixabay

PR CIREBON - Beredar foto dalam media sosial Facebook Mut Mainnah yang mengklaim adanya tilang masker oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda yang menyasar warga bermasker di dagu.

Bahkan, penilangan masker itu harus diselesaikan dengan membayar Rp 250 ribu.

Narasi lengkap dapat terlihat sebagai berikut:

“Adeku di tilang di toko, bayar 250k gara2 masker di dagu..parah heh wkk” demikian bunyi narasi yang tersebar dalam media sosial tersebut.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ambisius Targetkan Ekonomi 2021 Capai 5,5 Persen, Apindo: Plus 2 Persen Bagus

Lebih lanjut, foto itu memperlihatkan seseorang yang sedang menunjukkan Slip Pemberian Himbauan dari Satpol PP Kota Samarinda, lengkap dengan tanda lokasi yaitu Samarinda Central Plaza.

Berdasarkan hasil penelusuran PikiranRakyat-Cirebon.com dari Turn Back Hoax, ditemukan fakta berbeda dengan klaim narasi yang beredar tersebut.

Faktanya, Kepala Satpol PP Samarinda M Darham menegaskan bahwa informasi itu adalah hoaks karena unggahan slip itu jelas menulis pemberitahuan imbauan, bukan denda.

Baca Juga: Bicara Kasus Mumtaz Arogan di Pesawat, Hanum: Jangan Hubungkan dengan Amien Rais, Mereka Berbeda

Sedangkan, pelaku berinisial M-A sendiri sudah meminta maaf atas kejadian itu dan membuat surat perjanjian tanda tangan diatas materai untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Memang benar kita melakukan penerapan sanksi kepada warga di SCP yang tidak memakai masker. Kita menemui banyak warga yang tidak pakai masker. Mereka tidak kita sanksi denda Rp250 ribu, tapi sanksi teguran. Jadi apa yang diposting itu bohong,” tegas kepala Satpol PP Samarinda M Darham pada Jumat, 14 Agustus 2020.

Secara umum, Darham menyatakan hari pertama tilang masker itu belum ada penarikan denda sebagai sanksi, terkhusus tilang masker ini mmeiliki perwali yang tidak langsung didenda.

Baca Juga: Kibarkan 75 Bendera Merah Putih, Cara Unik Guru Seni Budaya di Klaten Rawat Kemerdekaan RI

“Pertama kita kasih peringatan dulu, kedua sanksi sosial dan ketiga barulah denda. Ini tahapannya, jadi tidak benar aparat Satpol menarik denda Rp250 ribu. Bahkan slip yang diposting itu jelas menulis pemberiaan himbauan, bukan denda. Ini jelas bohong,” tegas Darham lagi.

Untuk itu, Darham berpesan jika ada anggota Satpol PP menarik denda tanpa tahapan seperti yang telah diatur, agar melaporkan kepadanya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Samarinda, Aji Syarif Hidayatullah turut menyatakan hal serupa.

Tepatnya, unggahan yang mengaku sebagai kakak dari warga pelanggar protokol kesehatan itu jelas berita hoax.

Baca Juga: Bak Sahabat Sejati, Dua Seniman Palestina Beri Hadiah Karya Seni untuk HUT RI ke-75

“Dari slip sudah jelas dan kepala Satpol PP juga menegaskan tidak ada sanksi denda. Tim anti hoax Diskominfo nanti akan turun, walaupun postingannya sudah dihapus,” tegas Dayat biasa Aji disapa. Walaupun sudah dihapus disayangkan Dayat informasi hoax ini terus menjadi bola liar di media sosial.
“Kami juga mengingatkan kepada para netizen agar tidak mengshare postingan ini lagi karena jelas sudah hoax dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” jelas Dayat.

Lebih lanjut, Dayat menyatakan kehadiran Perwali 38 seharusnya supaya tidak hanya dilihat sanksinya tapi ada pesan edukasi supaya masyarakat lebih disiplin.

“Hati-hati isu hoax yang seolah-olah pemerintah sewenang-wenang mengambil tindakan untuk kepentingan oknum tertentu, padahal pemerintah ingin menyelamatkan masyarakat Samarinda dari Covid-19,” tandasnya.

Baca Juga: Putra Papua Jadi Perwira Upacara HUT RI ke-75, Tegaskan Surabaya Ramah Toleransi

Dengan demikian, klaim narasi yang menyebutkan adanya warga yang didenda Rp250 ribu karena mengenakan masker di dagu di Samarinda Central Plaza adalah klaim yang salah.

Untuk itu, informasi yang terdapat dalam klaim narasi itu dapat dimasukkan ke kategori Fabricated Content atau Konten Palsu.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Turn Back Hoax MAFINDO

Tags

Terkini

Terpopuler