Cek Fakta: Validkah Reklame Himbauan Pria Diwajibkan Beristri 2, Jika Tidak Diusir dari Indonesia?

23 Juli 2020, 08:26 WIB
Tangkapan layar reklame bertuliskan pria harus beristri dua.* //MAFINDO

PR CIREBON - Sebuah akun Facebook mengunggah sebuah foto reklame iklan yang berisi tulisan sebagai berikut:

“Tahun 2020 para pria diwajibkan beristri dua (2) kalau tidak, maka akan diusir dari indonesia”.

Unggahan dengan narasi 'Aturan Baru' tersebut pun sudah dibagikan sebanyak 541 kali oleh para pengguna Facebook.

Baca Juga: Mengalami Masalah Pita Suara, Judika Mengaku Mulutnya Sering Mengeluarkan Darah Setiap Pagi

Berdasarkan penelusuran Turn Back Hoax yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com, ditemukan sebuah foto identik pada sebuah artikel di media pemberitaan Mojokerto dengan judul “9 Reklame Raksasa di Kota Mojokerto Terancam Dibongkar”.

Artikel tersebut telah tayang sejak 13 September 2017, juga foto dalam artikel tersebut nampak hanya reklame kosong tidak terdapat tulisan apa pun.

Merujuk pada Pasal 1 Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa.

Baca Juga: 2 Rekaman CCTV Pembunuhan Yodi Prabowo Belum Membuahkan Hasil, Polisi: Kondisinya Masih Sangat Sulit

Sementara itu, pada dasarnya UU Perkawinan No. 1/1974 menganut asas monogami.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 3 (1), menyebutkan bahwa azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. 

Pada Pasal 3 (2) disebutkan bahwa pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Baca Juga: Sempat Tembak Mati 2 Pejuang Taliban, Gadis Afghanistan Mengaku Bangga dan Siap Bertarung Lagi

Selanjutnya, suami harus mengajukan permohonan ke pengadilan di daerah tempat tinggal untuk menikah lagi.

Namun, pengadilan hanya dapat mengabulkan permohonan jika memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (2).

 Pengadilan hanya memberikan izin kepada suami untuk beristri lebih dari satu jika istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Baca Juga: Terlihat Menyedihkan, Burung Camar Terlilit Sampah Masker hingga Memar dan Sulit Terbang

Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa gambar reklame tersebut merupakan suntingan atau editan. Gambar aslinya merupakan reklame polos yang berlokasi di daerah Mojokerto.

Selain itu dalam Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak disebutkan adanya kewajiban pria beristri dua.

Oleh sebab itu, informasi tersebut masuk ke dalam kategori hoaks manipulated content atau Konten yang Dimanipulasi.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Turn Back Hoax MAFINDO

Tags

Terkini

Terpopuler