PR CIREBON - Beredar sebuah unggahan yang menyebut seluruh pemilik KTP wajib membayar pajak.
Pemilik akun Facebook Naniek Sudaryati Deyang itu mengaku kebingungan mengapa pemilik KTP wajib membayar pajak.
"Saya makin linglung lihat keadaan. Rakyat diuber pajak NIK, KTP, yang jadi NPWP.
Baca Juga: Kepopuleran Film Squid Game Jadi Fenomena Global, Minat Pelajari Bahasa Korea Meningkat
"Tapi pejabatnya ngumpetin kekayaannya buat menghindari pajak. Nanti kalau dikritisi lapor polisi.
"Teruss piye rakyat nggak mumet ini?," tulis pemilik akun Facebook tersebut pada 6 Oktober lalu.
Lantas, benarkah seluruh pemilik KTP wajib membayar pajak?
Baca Juga: Berfokus ke Bisnis, Sydney Kini Buka Penguncian Wilayah Usai Kasus Covid -19 Alami Penurunan!
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara, informasi soal seluruh pemilik KTP wajib membayar pajak adalah hoaks.
Hal itu ditegaskan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyrakat Direktorat Jenderal Pajak, Neilmaldrin Noor.
Ia menegaskan jika informasi soal seluruh pemilik KTP wajib membayar pajak adalah tidak benar.
Menurut Neilmaldri Noor, soal penanganan pajak, pemilik NIK harus memnuhi syarat subjektif dan objektif.
Yakni, di mana WNI wajib pajak jika penghasilan setahunnya di atas Rp500 juta.
UU Harmonisasi Perturan Perpajakan (HPP) menjelaskan jika seseorang wajib pajak tersebut dikenakan tarif PPh sebesar 5 persen.
Baca Juga: 13 Penyebab Sakit Perut Sebelah Kiri, Salah Satunya Gejala Batu Ginjal!
Lalu, jika pengahasilannya di atas Rp5 miliar, makan tarif PPh nya menjadi 35 persen.
Maka dari itu, dapat dipastikan jika informasi soal seluruh pemilik KTP wajib membayar pajak adalah hoaks.***