Hoaks atau Fakta: Benarkah Kemenhub Jual Stiker Khusus Mudik dan Jadi Ladang Bisnis?

5 Mei 2021, 13:25 WIB
HOAKS - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) disebut menjual stiker khusus mudik untuk bus dan dijadikan ladang bisnis.* /Antara Foto/Asep Fathulrahman

PR CIREBON - Beredar sebuah unggahan yang menyebut jika Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjual stiker khusus bus.

Narasi unggahan itu menyebut jika stiker khusus Kemenhub untuk bus di tengah larangan mudik itu jadi ladang bisnis.

Dalam unggahan itu nampak gambar dua buah bus, di mana narasinya menyebut jika dibolehkan mudik, namun harus menggunakan stiker khusus dari Kemenhub.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Harian, 5 Mei 2021: Zodiak Aries, Taurus, Gemini, dan Cancer, Liku-liku itu Biasa

Berikut narasi pemilik akun Facebook Devan Baskara sebagai pengunggah:

"Jadi sebenarnya boleh mudik ga sih? Harusnya pemerintah itu tegas dan konsisten dengan peraturan yang mereka buat.

"Jangan seolah-olah buat aturan tapi tidak bisa menerapkannya. Bukan malah buat aturan tapi sekaligus buat ladang bisnis."

Baca Juga: Doa Hari ke-23 Puasa Ramadhan: Bulan Suci Penghapus Dosa

Namun, benarkah Kemenhub menjual stiker khusus mudik dan menjadikannya sebagai ladang bisnis?

HOAKS - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) disebut menjual stiker khusus mudik untuk bus dan dijadikan ladang bisnis.* /ANTARA

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara, informasi soal Kemenhub menjual stiker khusus mudik dan menjadikannya sebagai ladang bisnis adalah hoaks.

Faktanya, Kemenhub menerbitkan stiker khusus bus untuk menangkut penumpang yang tengah memiliki kebutuhan mendesak.

Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Harian, 5 Mei 2021: Zodiak Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces Mendekati Hasil

Pengangkutan penumpang tersebut dilakukan selama larangan mudik Lebaran mulai tanggal 6-17 Mei 2021.

Hal itu ditegaskan oleh Direktur Jendereal Pehubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi.

"Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus itu bukan melayani pemudik, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketetuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kemenhub," jelas Budi.

Baca Juga: Asnawi Mangkualam Ungkap Suka Duka Berpuasa di Korea Selatan di Tengah Pandemi Covid-19

Penerbitan stiker khusus yang nantinya ditempel di bus itu untuk memudahkan petugas mengidentifikasi bus yang boleh beroperasi selama larangan mudik.

Diketahui juga, stiker khusus yang dikeluarkan Kemenhub tersebut dibagikan secara gratis oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub.

Maka dari itu, informasi soal Kemenhub menjual stiker khusus mudik dan menjadikannya sebagai ladang bisnis adalah hoaks.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler