Cara Mengurus KK untuk Pasangan Baru Menikah ke Dukcapil, Berikut Selengkapnya

- 28 Oktober 2021, 20:00 WIB
Ini cara mengurus Kartu Keluarga KK untuk pasangan baru menikah ke Dukcapil, mulai dari surat pengantar hingga bisa selesai dalam satu hari.
Ini cara mengurus Kartu Keluarga KK untuk pasangan baru menikah ke Dukcapil, mulai dari surat pengantar hingga bisa selesai dalam satu hari. /Instagram/@humas_jabar

PR CIREBON – Membuat Kartu Keluarga (KK) adalah suatu kewajiban termasuk bagi pasangan yang baru menikah.

Seperti diketahui, KK merupakan bukti yang sah dan kuat terhadap identitas suatu keluarga dan anggota keluarga.

Di dalam KK memiliki identitas dan informasi yang memuat nama, tanggal lahir, alamat hingga pekerjaan para anggota keluarga.

Pembuatan KK dapat dilakukan secara langsung melalui melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Baca Juga: Prediksi Zenit vs Dynamo Moscow di Liga Rusia 29 Oktober 2021, Duel Ketat antara Tim Papan Atas

Untuk cara memperoleh KK ini ternyata cukup mudah dilakukan dan juga tidak memiliki syarat yang cukup banyak.

Lantas bagaimana tata cara mengurus KK bagi pasangan yang baru menikah?

Berikut informasi lengkapnya seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com melalui unggahan Instagram @indonesiabaik.id

- Pertama, bagi pasangan yang baru menikah dapat segera membuat KK usai pernikahan selesai dilaksanakan.

Baca Juga: Prediksi Ramalan Zodiak Besok, 29 Oktober 2021: Aries, Taurus, dan Gemini Kesuksesan dan Rintangan

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x