- Kedua, tata cara pengurusan KK ini tidak memerlukan surat pengantar baik dari RT ataupun RW.
- Ketiga, pasangan baru dapat membawa akta perkawinan ke Dinas Dukcapil.
- Keempat, sertai pengurusan KK baru dengan membawa KK orang tua masing-masing dari pihak wanita dan pria.
- Kelima, Dinas Dukcapil akan segera membuatkan KK sekaligus Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru dengan status pekerjaan, perkawinan, dan alamat rumah yang baru.
- Keenam, proses pengurusan KK bisa selesai dalam waktu 1 hari, jika tidak terkendala dengan jaringan.
Baca Juga: Hindari Pertamina Rugi, Pemerintah akan Tarik Premium di Pasaran dan Rencana Naikan Pertalite
Itulah cara mengurus KK untuk pasangan baru menikah ke Dinas Dukcapil.
Adapun proses serta semua layanan pembuatan KK ini tidak dipungut biaya alias gratis.
Oleh sebab itu, masyarakat harus berhati-hati jika terdapat oknum yang mengharuskan melakukan pembayaran terkait pembuatan KK bagi pasangan baru menikah.***