Pernah Batal Puasa? Ramadhan Sebentar Lagi, Cepatlah Qadha atau Bayar Fidyah! Ini Penjelasannya

4 April 2021, 18:00 WIB
Ilustrasi Puasa Ramadhan - Berikut ini adalah penjelasan terkait  qadha puasa ataupun membayar fidyah harus disegerakan, menjelang bulan Ramadhan.* //Pixabay.com/mohamed_hassan

PR CIREBON — Ramadhan sebentar lagi, bulan suci yang selalu dinanti-nanti umat Islam di dunia. Di mana, tahun ini 1 Ramadhan 1442 Hijriah tinggal hitungan hari, atau sepekan lagi.

Tentunya, sebelum menjalani kembali ibadah wajib sebagaimana Rukun Islam yang keempat. Khusus bagi Anda yang pernah batal puasa di bulan Ramadhan sebelumnya namun belum sempat melakukan qadha puasa ataupun membayar fidyah harus disegerakan.

Karena, puasa qadha wajib dilaksanakan sebanyak hari puasa yang telah ditinggalkan saat Ramadhan lalu.

Baca Juga: Makin Sering Pamer Kemesraan, Nadya Arifta Diajak Kaesang Pangarep Kondangan hingga Jadi Bulan-bulanan Netizen

Misalkan, orang yang meninggalkan puasa lantaran sakit, menempuh perjalanan (musafir), ibu menyusui dan lansia atau faktor usia dengan kondisi tubuh yang tidak memungkinkan berpuasa.

Bahwa, ketentuan ini tertuang dalam Al Quran surat Al Baqarah ayat 184 tentang kewajiban membayar utang puasa Ramadhan yang ditinggalkan.

Ayyamam ma'dudat, fa mang kana mingkum maridan au'ala safarin fa'iddatum min ayyamin ukhar, wa'alallazina yutiqunahu fidyatun ṭa'amu miskin, fa man taṭawwa'a khairan fa huwa khairul lah, wa an tasumu khairul lakum ing kuntum ta'lamun.

Baca Juga: Simak! Berikut Cara Membuat Anak Tetap Semangat dalam Menjalankan Puasa di Bulan Ramadhan

Artinya:

"(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.

Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (Q.S Al Baqarah : 184)

Orang yang membatalkan puasa secara sengaja atau karena sebab-sebab lainnya yang mewajibkan qadha, maka jumlah hari qadha disamakan dengan jumlah batalnya puasa tersebut.

Baca Juga: Simak! Berikut Mitos dan Fakta yang Penting Diketahui oleh Penderita Diabetes

Lantas, bagaimana hukumnya orang yang membatalkan puasa secara sengaja?

Menurut jumhur Ulama, membatalkan puasa secara sengaja lebih buruk daripada perbuatan zina, minum khamar, dan ke-Islamannya sangat rapuh.

Tetapi kita tidak boleh mengkafirkannya. Orang yang membatalkan puasa secara sengaja diwajibkan membayar kafarat.

Bila mana hendak melakukan qadha puasa, hendaknya memilih hari yang boleh digunakan untuk berpuasa sunah.

Baca Juga: Simak! Berikut Mitos dan Fakta yang Penting Diketahui oleh Penderita Diabetes

Begitu pun, andai ada orang bernazar untuk berpuasa di hari tertentu, misalnya tanggal 10 Zulqa’dah, maka pada hari itu dia tidak boleh berpuasa qadha.

Lalu, bagaimana hukumnya jika ada orang yang menunda qadha hingga tahun depan atau tahun setelahnya lagi?

Jika sebelum bulan Ramadhan masih ada sisa hari yang cukup untuk meng-qadha tanggungan puasa pada tahun sebelumnya, maka qadha wajib dilakukan langsung secepatnya (menurut Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali). Sedangkan, menurut Hanafi hal ini tidak wajib langsung, hanya disunahkan.

Barang siapa yang menunda qadha puasa hingga melewati tahun kedua (setelah tahun depannya), maka disamping wajib qadha, juga wajib pula membayar fidyah.

Baca Juga: Ungkap Sosok Nathalie Holscher, Rizky Febian: Gue Ngerasa Ada Pengganti Sosok Ibu

Yang dimaksud fidyah yaitu memberi makan kepada satu orang miskin satu kali dalam sehari sesuai jumlah hari yang wajib qadha.

Dan, jika ada yang bisa melakukan qadha puasa sebelum datang bulan suci Ramadhan tahun depan, tetapi sengaja tidak melakukannya. Dalam kasus semacam ini, maka orang tersebut wajib membayar fidyah.

Khusus bagi ibu hamil dan menyusui, serta lansia yang kondisi tubuhnya tidak kuat untuk berpuasa, jika kita melihat pandangan dari sejumlah Ulama, diharuskannya membayar fidyah saja.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Buku DR. Thariq Muhammad, ‘Rahasia Puasa Menurut 4 Mazhab’,

Tags

Terkini

Terpopuler