Kemenkominfo Resmi Peringatkan X: Ikuti Aturan Konten Pornografi atau Diblokir

- 11 Juni 2024, 11:00 WIB
Tangkapan layar - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Tangkapan layar - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024). /ANTARA/Livia Kristianti

SABACIREBON - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah secara resmi memperingatkan platform media sosial X untuk mengikuti aturan Indonesia mengenai konten pornografi. Peringatan ini diberikan melalui surat resmi yang dikirim langsung kepada perwakilan X di Indonesia.

Kemenkominfo menegaskan bahwa platform media sosial yang tidak mematuhi aturan mengenai pembatasan konten pornografi akan menghadapi pemblokiran di Indonesia. "Terkait dengan ketentuan pornografi di X, kita sudah surati. Tapi kalau tetap dibolehkan, nanti di Indonesia kami tutup dan blok X," kata Budi, salah satu pejabat Kemenkominfo, saat rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Jakarta Pusat pada hari Senin.

Pernyataan tegas Budi tersebut muncul sebagai respons terhadap pertanyaan seorang anggota DPR RI yang menanyakan perkembangan kebijakan X di Indonesia. Budi menjelaskan bahwa jika X tidak merespons peringatan ini atau tidak mengikuti aturan yang berlaku, maka langkah pemblokiran akan segera diambil.

"Kalau gak jelas-gak jelas gitu kami sikat aja, masa kita diatur-atur negara lain," ujar Budi menegaskan sikap Kemenkominfo terhadap pelanggaran aturan konten pornografi oleh X.

Sebelumnya, rencana Kemenkominfo untuk bersurat ke X terkait konten pornografi di platform tersebut telah diungkap oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, pada Jumat (7/6). "Kita akan bersurat ke X," kata Nezar di Jakarta.

Nezar juga menyampaikan bahwa Kemenkominfo sedang membahas langkah-langkah yang akan diambil guna menanggapi kebijakan X yang memperbolehkan pengguna mengunggah konten dewasa. Menurutnya, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika sedang mempertimbangkan apakah akan memblokir akses X secara keseluruhan atau hanya memblokir konten yang melanggar aturan.

Kebijakan X yang memperbolehkan pengguna mengunggah konten dewasa menjadi perhatian setelah platform yang dimiliki Elon Musk tersebut memperbarui informasi di pusat bantuannya pada akhir Mei 2024. Dalam pembaruan tersebut, X menyatakan bahwa konten dewasa boleh diunggah asalkan diproduksi dan disebarkan secara konsensual oleh pemilik akun.

Namun, X juga mengklaim bahwa pengguna di bawah usia 18 tahun yang tidak mencantumkan data kelahiran di profilnya tidak akan bisa mengakses konten dewasa. Meski begitu, kebijakan ini bertentangan dengan regulasi di Indonesia. Penyebaran konten asusila diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dengan peringatan resmi ini, Kemenkominfo berharap X dapat segera menyesuaikan kebijakannya dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Jika tidak, pemblokiran akses X di Indonesia akan menjadi langkah terakhir yang diambil untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna internet di Indonesia.***

Editor: Buddy Nugraha

Sumber: Kemenkominfo ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah