Kajari Jember Dinyatakan Sembuh dari Covid 19, Prima Idwan Cerita Momen Jalani Isolasi Mandiri

- 5 Oktober 2020, 11:55 WIB
Kajari Jember, Dr.Prima Idwan Mariza
Kajari Jember, Dr.Prima Idwan Mariza /Kejaksaan RI

PR CIREBON - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember Dr.Prima Idwan Mariza dinyatakan sembuh dan Pulih dari Covid 19, Prima akan kembali bekerja sebagai Kepala Kejari di Jember Jawa Timur, pada Senin 5 Oktober 2020.

Prima bersedia berbagi pengalaman selama menjalani perawatan isolasi mandiri melawan Covid hingga dinyatakan bebas dari Covid-19.Dan tips belajar melawan ganasnya virus Covid 19.

Prima menceritakan awal dinyatakan positif Covid-19 ketika melakukan rapid tes pada hari Selasa tanggal 15 September 2020 dengan hasil reaktif, tes ini menandakan bila seseorang terinfeksi virus, maka secara alami tubuh akan membentuk anti bodi, namun petugas dari Labkesda Kabupaten Jember belum begitu yakin dengan hasil tersebut, karena hasilnya masih terlihat samar. 
 
 
Lalu esoknya pada hari rabu tanggal 16 September 2020 Prima tetap masuk kerja seperti hari hari biasa.
 
"Pada Rabu tanggal 16 September pagi saya tetap melakukan aktifitas di Kantor seperti biasa, kemudian dilakukan pengambilan sampel darah kembali. Pada siang harinya petugas baru yakin dan saya tetap dinyatakan reaktif," tutur Prima. dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs resmi Kejaksaan RI.
 
"Untuk itu langsung saya memutuskan melakukan isolasi mandiri di rumah jabatan, hal ini sepengetahuan Ketua Satgas Covid Kabupaten Jember," sambungnya.
 
 
Selanjutnya melakukan tes swab, menunjuk Pelaksana Harian Kajari, meminta seluruh pegawai untuk dilakukan rapid tes juga, yang reaktif langsung diminta Swab,Dari seluruh pegawai sebanyak 66 orang, 9 orang dinyatakan reaktif," ujarnya.
 
"Dari 9 orang tersebut, 5 orang positif Covid 19 termasuk saya. Dengan adanya hasil ini, orang yang positif Covid melakukan isolasi mandiri," bebernya.
 
Kemudian Kantor Kejaksaan Negeri Jember tutup selama tiga hari mulai Jumat untuk dilakukan penyeprotan disinfektan pada seluruh ruangan kantor.
 
Membuat laporan kepada Pimpinan dengan petunjuk para pegawai melakukan aktifitas secara work from home (WFH), bekerja di rumah selama 14 hari, cukup sekitar 30 % saja yang di kantor.
 
 
 
Para pejabat struktural dan pegawai yang melakukan pekerjaan yang bersifat pelayanan kepada masyarakat.
 
"Setelah dinyatakan Positif Covid 19 tanpa gejala dengan tidak merasakan demam, tidak muncul batuk dan sesak nafas dan tanda-tanda umum lainnya apabila terinfeksi Covid 19, saya dikategorikan sebagai pasien Covid 19 asimtomatik atau biasa disebut orang tanpa gejala (OTG),"ucap dia.
 
Menurutnya hal ini cukup membuat perasaan tidak nyaman," ini tidak terlepas dari munculnya stigma negatif bila terinfeksi Covid 19, terutama dari orang yang mempunyai pemahaman kurang terhadap penyakit ini," bebernya.
 
 
Perasaan tidak nyaman tersebut dia lawan dengan mempelajari secara lebih serius tentang Covid 19,"Dari beberapa referensi yang saya dapatkan dari berbagai sumber, ada 3 faktor yang berperan terjadinya penyakit Covid 19 ini,yaitu Host/pejamu/inang/manusia itu sendiri,lalu Agent/kuman dan yang ketiga Environment/Lingkungan," ungkapnya.
 
"Proses terjadinya penularan Covid 19 dipengaruhi oleh ketiga faktor diatas, yang saling berkait satu sama lain," tutur dia.
 
Prima menyebutkan bila virusnya banyak dan ganas dapat menimbulkan gejala-gejala penyakit sebagaimana tersebut diatas seperti muncul batuk dan sesak nafas dan tanda-tanda umum lainnya apabila terinfeksi Covid 19, "faktor manusia dipengaruhi oleh imunitas tubuh seseorang serta faktor lingkungan, bagaimana menjaga lingkungan agar tetap bersih dan sehat," ucapnya.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Kejaksaan Agung RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x