SABACIREBON - Menurut Pasal 7 dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, pemasangan bendera merah putih harus dilakukan dengan tepat dan mengikuti beberapa aturan yang ditetapkan.
Salah satu aturan penting yang harus diperhatikan adalah waktu pemasangan dan pengibaran bendera.
Cara Pemasangan Bendera Merah Putih Menurut Undang-Undang
Berdasarkan ketentuan tersebut, pemasangan dan pengibaran bendera merah putih harus dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga tenggelam.
Hal ini menunjukkan pentingnya kesadaran dalam menaati waktu yang telah ditentukan untuk menghormati simbol kebangsaan.
Menghargai Simbol Kebangsaan
Bendera merah putih adalah simbol kebanggaan dan identitas bangsa Indonesia. Oleh karena itu, pemasangan dan pengibaran bendera harus dilakukan dengan penuh penghormatan dan rasa tanggung jawab.
Tidak hanya waktu yang tepat, tetapi juga tempat pemasangan bendera harus dipilih dengan bijaksana.
Perlunya Mematuhi Peraturan
Sebagai warga negara yang baik, mematuhi aturan-aturan terkait pemasangan bendera merah putih adalah wajib.