Kapolri Perpanjang Penugasan Brigjen Endar, Tapi KPK Justru Memberhentikan. Mulai Ramai Intern KPK, Ada Apa?

- 4 April 2023, 12:30 WIB
Brigjen Pol. Endar Priantoro temui Dewan Pengawas KPK laporkan dugaan pelanggaran kode etik terkait pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan, Selasa 4 April 2023
Brigjen Pol. Endar Priantoro temui Dewan Pengawas KPK laporkan dugaan pelanggaran kode etik terkait pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan, Selasa 4 April 2023 /

SABACIREBON - Mantan direktur penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol. Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Komjen Pol. (Purn) Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pencopotan dirinya.


"Yang saya laporkan adalah terkait dengan keputusan Sekjen KPK tanggal 31 Maret 2023, yang pada prinsipnya menetapkan bahwa saya diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan KPK terhitung sejak 1 April 2023," kata Endar saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Endar mengungkapkan dirinya sudah tiga tahun ditugaskan Polri di KPK dan menjelang berakhirnya masa penugasan, Polri akan selalu memberikan surat terkait penugasan tersebut.

Baca Juga: Lailatul Qadar : Siapa saja yang Bisa Meraih Malam Seribu Bulan dan apa syaratnya? Simak

Perwira tinggi Polri bintang satu tersebut juga mengaku telah menerima surat perpanjangan penugasan di KPK. Namun, pimpinan KPK memutuskan untuk tetap mencopot Endar dari jabatannya dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara.

"Ini sudah diperpanjang, tapi tanpa alasan yang jelas saya juga enggak tahu pertimbangannya apa. Nanti akan kami uji pertimbangan pimpinan KPK apa, sekjen lalu mengeluarkan SK. Itu nanti akan kami uji, baik di Dewas maupun di lintas hukum yang lainnya," jelasnya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kembali menyurati Firli Bahuri terkait jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.

Baca Juga: VIRAL, Belasan Korban Pembunuhan Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara Ditemukan

Surat jawaban itu teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 yang ditandatangani Listyo Sigit pada Senin, 3 April 2023, berisi keputusan untuk tetap mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol. Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Selain itu, surat tersebut juga menyampaikan Polri sedang mempersiapkan calon-calon terbaik untuk pengisian deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.

Baca Juga: Spain Masters 2023 : Gregoria Juara , Ditunggu Publik Bulu Tangkis Puluhan Tahun Setelah era Susi Susanti

Terkait hal itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat penghadapan kembali kepada Polri pada 30 Maret 2023 dan memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol. Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Di mana masa tugas Bapak Endar P. di KPK berakhir pada 31 Maret 2023," ujar Cahya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Masalah intern KPK yang mulai ramai ini, diduga ada kaitannya dengan penyelidikan Formula E. Ada kabar, Endar Priantoro dan Karyoto enggan menaikkan lebih lanjut penyelidikan Formula E ke penyidikan karena belum menemukan niat jahat.

Baca Juga: Memakmurkan Masjid : Sebanyak 385 Paket Ayam Gelondongan Pasar Gratis Al Ikhwan Ludes Kurang dari 1 Jam

Sementara Ketua KPK ngotot ingin menaikkan kasus Formula E. Sedangkan Karyoto yang tidak diperpanjang penugasannya di KPK, sudah dipromosikan menjadi Kapolda Metro Jaya. ***

 

 

Halaman:

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Berbagai sumber Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x