Hotman Paris Tolak Permohonan untuk Jadi Penasihat Hukum Ferdy Sambo

- 2 September 2022, 14:26 WIB
Hotman Paris tegas menolak tawaran Ferdy Sambo jadi kuasa hukum /YouTube/Polri dan Instagram/@hotmanparisofficial
Hotman Paris tegas menolak tawaran Ferdy Sambo jadi kuasa hukum /YouTube/Polri dan Instagram/@hotmanparisofficial /

SABACIREBON -- Berhakkah seorang advokat atau pengacara menolak permohonan seseorang untuk mendapinginya dalam kasus hukum? Jawabnya berhak. 

Advokat telah diberi hak untuk menolak perkara seperti diatur pada Pasal 3 huruf a Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). "Advokat dapat menolak untuk memberi nasiihat dan bantuan hukum kepada setiap orang yang memerlukan jasa dan atau bantuan hukum dengan pertimbangan oleh karena  bertentangan dengan hati nuraninya.

Tetapi hak penolakan itu tidak berlaku bagi advokat jika dengan alasan karena perbedaan agama, kepercayaan, suku, keturunan, jenis kelamin, keyakinan politik dan kedudukan sosialnya.

Baca Juga: RUU Sisdiknas : PGRI Minta Kembalikan ayat tentang TPG dalam RUU Sisdiknas

Jadi pengakuan bahwa advokat terkenal Hotman Paris menolak permintaan untuk menjadi penasihan hukum tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana atasnama tersangka Ferdy Sambo adalah punya dasar hukum yang jelas.

Seperti dilansir pikiran-rakyat.com Kamis (1/08), Hotman Paris tolak tawaran Ferdy Sambo ketika diminta menjadi kuasa hukumnya.

Penolakan ini ia lakukan dengan tegas. Bukan tanpa alasan seorang Hotman Paris menolak sebuah kasus. Pengacara ini menjelaskan alasan tersebut disalah satu acara televisi Indonesia.

Baca Juga: Kunjungi Papua, Presiden Jokowi Masuk ke Perut Bumi Hingga Kedalam 1,8 KM, Ko Bisa?

Alasan pengacara kondang ini menolak tawaran tersebut yaitu ketika muncul dugaan kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo, Hotman Paris sedang menangani dua kasus berbeda.

Ada alasan lain mengapa Hotman Paris menolak tawaran sebagai kuasa hukum Ferdy Sambo, namun menurut keterangannya di acara televisi Pagi-pagi Ambyar yang disiarkan di TransTV pada hari Kamis, 1 September 2022 ia enggan mengungkapkannya kepada publik.

Kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) menjadi sorotan publik ketika kasus ini muncul. Banyak yang menanyakan kenapa kasus ini tidak diberitahukan kepada publik di waktu dan hari yang sama.

Baca Juga: Heboh Ratusan Mahasiswa dan IRT di Bandung Idap HIV, Disebut Karena Vaksin, Begini Penjelasannya

Namun penolakan dari Hotman Paris saat itu, tidak berkaitan dengan status Ferdy Sambo sebagai tersangka. Hotman Paris menjelaskan bahwa tidak semua pengacara akan membela klien yang benar dalam kasus perkara hukum.

Pengacara berdarah Batak ini menambahkan bahwa seorang yang bersalah harus dihukum sesuai dengan kesalahannya.

Pada acara tersebut, pembawa acara bertanya kepada Hotman Paris mengenai kasus besar serupa yang pernah ia tangani. Hotman Paris menjawab kasus terbesar yang mirip yaitu kasus pembunuhan Angelin di Bali beberapa tahun lalu.

Baca Juga: Ridwan Kamil Jenguk Anak SD di Bekasi Korban Serudukan Truk

Kasus pembunuhan Angelin pada saat itu juga menjadi sorotan di mata publik. Pada kasus Angelin, Hotman Paris menganggap banyak sekali terjadi kejanggalan dan keanehan yang tidak masuk akal.

Kasus besar ini juga dimenangkan oleh Hotman Paris setelah menghadiri 31 kali persidangan.

Hotman Paris juga bukan pengacara yang tidak pernah menangani kasus rakyat kecil seperti kasus pegawai mini market beberapa waktu lalu. Hotman mengkoordinir anaknya untuk menemui Ibu yang dituduh mencuri di mini market.

Kasus yang sempat viral ini akhirnya berakhir dengan keputusan damai yang disepakati oleh kedua belah pihak yang terkait.*** (Anggita Adi Sumadi)/pikiran-rakyat.com

Editor: Otang Fharyana

Sumber: Pikiran Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x