PR CIREBON- Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera turut menyampaikan pendapatnya terkait kebijakan PPKM yang kembali diperpanjang oleh pemerintah.
Tanggapan terkait kebijakan PPKM yang diperpanjang itu, disampaikan Mardani Ali Sera dalam cuitan di akun media sosial Twitter pribadinya pada Selasa, 14 September 2021.
Dalam cuitan itu, Mardani Ali Sera menyoroti adanya pelonggaran di sejumlah sektor pada penerapan PPKM saat ini.
"Berbagai tantangan muncul dari diperpanjangnya PPKM kali ini. Pelonggaran beberapa sektor, angka Covid-19 yang menurun, pemerintah harus mewaspadai terjadinya revenge tourism," tuturnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Twitter @MardaniAliSera.
Mardani Ali Sera pun mengatakan bahwa melandainya kasus Covid-19 tersebut bukan berarti santai.
"Landai bukan berarti santai, berulangnya lonjakan jumlah kasus Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali mesti jadi pelajaran," ujarnya.
lebih lanjut, meski saat ini kasus Covid-19 kian melandai, Mardani Ali Sera meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan euforia yang berlebihan.
"Jangan ada euforia yang berlebihan. Sudah cukup kesalahan strategi penanganan sebelumnya, tercatat kita telah kecolongan 2x dan berimbas pada masuknya varian Alfa serta Delta," ucapnya.
"Sekarang ada varian Mu, jangan sampai kembali memorak-porandakan kita," sambungnya.
Baca Juga: Hubungan dengan Mantan Istri Semakin Dekat, Pangeran Andrew Disebut Ingin Kembali Menikahi Fergie
Dituturkan Mardani bahwa ancaman terkait penularan Covid-19 di ruang publik merupakan hal yang nyata.
"Ancaman tersebut berdasarkan temuan banyaknya warga yang terkena Covid-19 serta kontak erat yang melakukan aktivitas di area publik (dari aplikasi PeduliLindungi)," katanya.
"Bahkan Menkes @KemenkesRI menyebut, ada 3.830 terkonfirmasi positif yang terdeteksi masih berkeliaran di tempat umum," ungkapnya.
Menanggapi terkait ribuan orang yang terkonfirmasi positif berkeliaran di ruang pulik, Mardani pun meminta pemerintah untuk menindak para pelanggar protokol kesehatan yang terlacak lewat aplikasi PeduliLindungi tersebut.
"Pasien Covid-19 yang terbukti “kelayapan” harus diberi sanksi, bisa denda atau kerja sosial yang berkaitan dengan pandemi," pungkasnya.***