Soroti Tanggapan Jokowi Terkait Pemberhentian 75 Pegawai KPK, Mardani Ali Sera: Presiden Sudah Bersikap

18 Mei 2021, 16:00 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera turut berikan tanggapan perihal pendapat Presiden Jokowi mengenai pemberhentian 75 pegawai KPK. /Fraksi PKS

PR CIREBON- Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera, turut memberikan tanggapannya perihal sikap Presiden Jokowi terkait pemberhentian 75 pegawai KPK.

Tanggapan terkait sikap Presiden Jokowi soal penonaktifan 75 pegawai KPK itu disampaikan Mardani Ali Sera melalui cuitan di akun media sosial Twitter miliknya pada, Selasa, 18 Mei 2021.

Dituturkan Mardani Ali Sera dalam cuitan itu bahwa Presiden telah memberikan sikap.

Baca Juga: Lihat Lift Rumah Baru Nisya Ahmad, Raffi Ahmad: Aku Nggak Mau Kalah Bagus!

"Presiden sudah bersikap," cuit Mardani Ali Sera, dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari twitter @MardaniAliSera.

Lebih lanjut, dituturkannya, melihat Presiden Jokowi telah bersikap, maka Pimpinan KPK, MenpanRB dan BKN harus mengambil keputusan berdasarkan pada keadilan dan aspek hukum terhadap 75 pegawai tesebut.

"Pimpinan KPK, MenpanRB dan BKN harus mengambil keputusan berdasarkan pada keadilan dan aspek hukum terhadap 75 pegawai tersebut," ungkapnya.

Baca Juga: Unggah Foto Cucian Menumpuk, Putri Anne: Stop Komentari Apa yang Aku Lakukan

Mardani Ali Sera menanggapi pernyataan Presiden Jokowi yang tidak setuju 75 pegawai KPK dipecat usai dinyatakan tidak lulus TWK KPK. /Tangkapan layar Twitter @MardaniAliSera

"Ada putusan MK yang menyatakan, alih status bukanlah proses rekrutmen ASN baru. Perlu jadi dasar kebijakan, pendekatan TWK seakan buat seleksi ulang," sambungnya.

Sebelumnya, melalui unggahan di akun media sosial Twitter Presiden Jokowi telah menyatakan sikapnya perihal 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan itu yang kemudian dinonaktifkan.

"Saya berpendapat, hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK, hendaknya tidak serta-merta jadi dasar untuk memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus tes," cuit Presiden Jokowi, dikutip Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dari Twitter @jokowi.

Baca Juga: Seorang Warga Zimbabwe Berambisi Menikahi 100 Wanita Demi Membantu Mengisi Populasi

Cuitan Presiden Jokowi terkait 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan. Twitter.com/@jokowi

Lebih lanjut, Presiden Jokowi mengatakan bahwa jika terdapat kekurangan terkait hasil TWK, maka hal itu bisa diperbaiki melalui pendidikan kedinasa terkait wawasan kebangsaan.

"Kalau ada kekurangan, tentu bisa diperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan," tuturnya.

Terkait hal ini, Presiden Jokowi pun mengatakan sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Dapat Paket Misterius untuk Kiano di Depan Rumah, Paula Verhoeven: Hati-hati!

"Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi, bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," ungkapnya.

Jokowi pun meminta kepada sejumlah pihak terkait untuk merancang kembali tindak lanjut untuk 75 pegawai KPK yang diberhentikan tersebut.

"Saya minta kepada para pihak yang terkait untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK ini," katanya.

Baca Juga: Soal 75 Pegawai KPK yang Dinonaktifkan, Jokowi: Hasil TWK Hendaknya Tidak Serta-merta Jadi Dasar Pemberhentian

Ditambahkan Presiden Jokowi, saat ini KPK harus mempunyai sumber daya manusia terbaik serta memiliki komitmen yang tinggi untuk melakukan pemberantasan korupsi.

"KPK harus memiliki sumber daya manusia terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi," ujarnya.

"Pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis," pungkasnya.

Editor: Arman Muharam

Sumber: Twitter @MardaniAliSera Twitter @jokowi

Tags

Terkini

Terpopuler