Demi Lindungi Martabat dan Kedudukan Raja, Surat wasiat Pangeran Philip akan Disegel Selama 90 Tahun

- 18 September 2021, 16:00 WIB
Berdasarkan keputusan hakim Pengadilan Tinggi, surat wasiat dari suami Ratu Elizabeth II, Pangeran Phipil akan disegel selama 90 tahun.
Berdasarkan keputusan hakim Pengadilan Tinggi, surat wasiat dari suami Ratu Elizabeth II, Pangeran Phipil akan disegel selama 90 tahun. /Alastair Grant/Pool via REUTERS/File Photo

PR CIREBON- Sebuah surat wasiat dari mendiang suami Ratu Elizabeth II, yakni Pangeran Philip, dikabarkan akan tetap disegel dari publik selama 90 tahun.

Menurut keputusan hakim Pengadilan Tinggi, penyegelan terhadap surat wasiat Pangeran Philip itu dilakukan untuk melindungi martabat dan kedudukan sang raja.

Seperti diketahui, Pangeran Philip, yang secara resmi dikenal sebagai Duke of Edinburgh, meninggal pada 9 April dalam usia 99 tahun.

Baca Juga: Sekjen PBB Serukan Solidaritas dan Persatuan pada Hari Perdamaian Internasional 2021

Kematiannya terjadi beberapa minggu sebelum ulang tahun Duke of Edinburgh yang ke-100 dan setelah beberapa waktu sakit.

Dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman Malay Mail, ini adalah konvensi bagi anggota senior keluarga kerajaan untuk meminta agar surat wasiat mereka tetap pribadi.

Hakim Andrew McFarlane, kepala Divisi Keluarga Pengadilan Tinggi, memutuskan pada hari Kamis, 16 September 2021 bahwa surat wasiat itu akan tetap disegel selama 90 tahun, ketika kemudian akan dibuka untuk digunakan oleh para sejarawan.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Video Kura-kura Berlarian dengan Cepat

"Ada kepentingan publik dalam melindungi hak-hak pribadi Penguasa dan anggota dekat Keluarga Kerajaan", tuturnya.

Halaman:

Editor: Arman Muharam

Sumber: Malay Mail


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x