PR CIREBON – Pandemi Covid-19 menyebabkan berbagai negara di dunia membentuk regulasi baru.
Selain kebijakan penguncian wilayah, pandemi Covid-19 juga menyebabkan regulasi pembatasan sosial di berbagai negara.
Di Filipina, regulasi yang diberlakukan untuk mencegah penularan Covid-19 adalah adanya jam malam.
Baca Juga: Pakar Ekspresi Analisa Kemunculan Kembali Nissa Sabyan di Publik: Nggak Ada Ekspresi Takut dan Malu
Regulasi baru tersebut membuat siapapun yang melanggarnya akan mendapatkan hukuman.
Malang, seorang pria Filipina yang melanggar regulasi jam malam itu meninggal dunia usai menjalani hukumannya.
Sebagaimana diberitakan di PR Pangandaran dalam artikel "Langgar Jam Malam Covid-19, Pria Filipina ini Dipaksa Squat 300 Kali hingga Meninggal" dikutip dari World of Buzz, seorang pria Filipina meninggal dunia usai dipaksa melakukan squat sebanyak 300 kali.
Seorang pria Filipina berusia 28 tahun meninggal setelah dia dipaksa melakukan 300 squat, karena melanggar jam malam Covid-19 di General Trias, provinsi Cavite, Filipina.
Menurut The Straits Times, kota itu dikunci karena meningkatnya kasus Covid-19 dan jam malam telah diberlakukan dari jam 6 sore hingga jam 5 pagi.
Korban, Darren Manaog Peñaredondo, keluar dari rumahnya pada 1 April untuk membeli air tetapi dihentikan oleh polisi dan dipaksa melakukan squat 100 kali.
Polisi kemudian menyuruhnya mengulangi latihan, yang berarti dia melakukan total sekitar 300 squat.
Peñaredondo diizinkan pulang tetapi mengalami kejang, mengalami koma, dan meninggal sekitar jam 10 malam pada hari yang sama.
“Dia mulai kejang pada hari Sabtu, tapi kami bisa menyadarkannya ketika kembali di rumah. Lalu tubuhnya kembali melemah, kami kembali mencoba menyadarkannya, namun dia sudah koma,” kata keluarganya.
Menurut The Straits Times, kepala polisi Jenderal Trias membantah bahwa polisi setempat terlibat dalam insiden tersebut.
Ia mengatakan bahwa mereka tidak memiliki catatan bahwa seorang Darren Manaog ditangkap karena melanggar perintah karantina.
"Setelah penyelidikan kami, kami menemukan bahwa seorang Darren Penaredondo ditangkap bukan oleh polisi, tetapi oleh barangay tanod (penjaga) di Barangay Tejero pada Kamis malam," katanya.
Baca Juga: Wafat pada Usia 99 Tahun, Pangeran Philip di Mata Penulis Biografi: Karakter yang Penuh Paradoks
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah tersebut memberikan pernyataannya.
"Semua petugas polisi yang terbukti melanggar hukum akan dituntut dan dijatuhi hukuman (administratif) dan pidana yang sesuai," katanya.
Kematian Peñaredondo mengikuti serangkaian insiden yang melibatkan teknik kepolisian brutal.*** (Dahelia Saputri/Pikiran Rakyat)