PR CIREBON - Beredar sebuah unggahan yang menyebut jika susu kental manis dengan air hangat.
Dalam unggahan tersebut, larangan menyeduh susu kental manis tersebut datang dari BPOM.
Larangan menyeduh susu kental manis dengan air hangat tersebut juga disebut tertuang dalam perturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018.
Baca Juga: Dapat Kejutan Ulang Tahun Bak Karnaval, Soimah: Tanamanku Rusak
Namun bernakah BPOM melarang susu kental manis diseduh dengan air hangat?
Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Turn Back Hoax, kabar soal BPOM melarang susu kental manis diseduh dengan air hangat adalah hoaks.
Faktanya, pihak BPOM yang dicatut dalam unggahan tersebut menegaskan hal tersebut tidaklah benar.
Baca Juga: Minta Iis Dahlia Menemaninya di Atas Pelaminan, Ridho DA: Kemarin kan Iki Udah
Baca Juga: Bangga pada Sosok Dudung Abdurachman, Addie MS: Minta Anggotanya Sisihkan Beras
Hal tersebut ditegaskan oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Rita Endang.
Menurutnya, susu kental manis sebaiknya digunakan sebagai toping, bukan diseduh.
Sebab, Rita menjelaskan jika susu kental manis yang disebuh adalah cara yang salah.
Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Tiongkok Sudah Tak Menggunakan Vaksin Sinovac?
Lalu, perturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 berisi tentang pelabelan bahan pangan, bukan soal susu kental manis.
Maka dari itu, dapat dipastikan jika kabar soal BPOM melarang susu kental manis diseduh dengan air hangat adalah hoaks.***