PSBB Tahap 2, Mall dan Pusat Perbelanjaan di Kota Cirebon Wajib Terapkan Social Distancing

18 Mei 2020, 11:57 WIB

PEMERINTAH Kota Cirebon memberikan kebijakan baru, pada pelaksanaan tahap dua PSBB nanti. Pusat perbelanjaan dan Mall diperbolehkan buka dengan jam operasional kembali normal, namun wajib menerapkan Social Distancing. . Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon, Andi Armawan menerangkan pada pelaksanaan tahap dua PSBB, yang akan digelar tanggal 20 Mei 2020. . "Pusat perbelanjaan dan Mall sudah mulai buka, namun wajib menerapkan Social Distancing," katanya usai menggelar rapat bersama perwakilan Mall dan Pusat perbelanjaan. . Andi menambahkan Social Distancingnya harus diterapkan, jika nanti tidak ditaati maka akan ada sanksi, sanksinya sendiri bisa berupa penutupan paksa bagi mall maupun pusat perbelanjaan lainnya. . "Nanti tim gugus tugas akan membuat peraturan walikota, karena peraturannya berbeda seperti di PSBB tahap pertama yang digelar tingkat Jawa Barat, " tambahnya.*** . - Egi Septiadi . - pikiranrakyat-cirebon.com

Video Lainnya

Terpopuler

Kabar Daerah

x