Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengelar sidang putusan atau vonis terkait kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Kamis 27 Mei 2021. . Dalam kasus Petamburan, Jakarta Pusat, jaksa menuntut Rizieq dua tahun penjara dikurangi dengan masa tahanan. . Selain itu jaksa juga memberikan tuntutan tambahan kepada Rizieq berupa pencabutan hak untuk memperoleh jabatan tertentu di sebuah organisasi. . Muhammad Rizky Pradila/PRMN Vid. Editor: Dwi Cahya/PRMN.