Pemerintah resmi melarang mudik untuk seluruh masyarakat pada lebaran Idul Fitri 2021 ini. Hal ini ditujukan untuk mencegah kembali melonjaknya kasus Covid-19 di Tanah Air. Larangan mudik ini berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang. . Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Istiono telah menginstruksikan jajarannya untuk mengantisipasi tindakan kejahatan jalanan dan aksi terorisme. Anggota kepolisian juga diminta meningkatkan kewaspadaan dari segala kemungkinan selama Ramadan dan Idulfitri. . "Lakukan pengamanan secara maksimal di tempat yang menjadi pusat kegiatan masyarakat seperti rumah ibadah, pusat belanja dan tujuan wisata agar masyarakat merasa aman," ujar Istiono dalam keterangan tertulisnya. . Di samping itu, Istiono meminta anggotanya mengantisipasi terjadi kemacetan. Istiono pun berharap seluruh pihak menyukseskan larangan mudik yang diterapkan guna mencegah penyebaran Covid-19 tersebut. (PR) .