Mendorong Adopsi 5G Indonesia, Kominfo Buka Lelang Penggunaan Frekuensi 2,3GHz

- 21 November 2020, 17:12 WIB
Ilustrasi 5G.*
Ilustrasi 5G.* /Pixabay/mohamed-hassan/
PR CIREBON – Sudah bukan menjadi sebuah angan-angan lagi jika Indonesia akan memiliki koneksi internet 5G. Setelah sebelumnya 4G yang digadang-gadang sebagai terobosan besar pada bidang teknologi internet, kini hadir versi terbarukan yang lebih menjanjikan.

Di berbagai negara khususnya pada wilayah Uni Eropa (UE) beberapa negaranya telah mengadopsi koneksi internet 5G yang merupakan versi teranyar dari yang sebelumnya yaitu koneksi 4G.

Pemerintah Indonesia tengah membuat rencana agar koneksi 5G bisa segera terealisasi di Tanah Air. Berbagai upaya akan dilakukan agar koneksi internet 5G bisa dengan cepat terealisasi. Pemerintah melalui Kominfo dikabarkan akan segera melakukan negosiasi serta lelang bagi pihak yang ingin memenangkan proyek infrastruktur 5G di Indonesia.
 

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika membuka lelang untuk penggunaan frekuensi 2,3GHz untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler, demi mendorong adopsi 5G.

"Seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz itu bertujuan untuk meningkatkan kapasitas jaringan bergerak seluler, meningkatkan kualitas layanan secara maksimal, serta mendorong akselerasi penggelaran infrastruktur TIK dengan teknologi generasi kelima (5G)," kata Kominfo, dalam keterangan pers, dikutip Sabtu, 21 November 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Proses seleksi pengguna pita frekuensi 2,3GHz pada rentang 2360-2390 MHz ini merupakan salah satu cara untuk mendukung transformasi digital di sektor ekonomi, sosial dan pemerintah.
 

Kominfo berpendapat bahwa saat ini masih ada blok frekuensi radio yang belum ditetapkan oleh pengguna pita frekuensi.

Merujuk pada Pasal 11 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, lelang sudah dibuka, untuk tiga blok pita frekuensi radio.

Proses lelang ini hanya dapat diikuti oleh penyelenggara telekomunikasi yang telah memiliki izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler.

Sejumlah dokumen untuk para peserta lelang dapat diambil di Sekretariat Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3GHz di Wisma Antara, Jakarta Pusat, pada Selasa, 24 November, pukul 09.00-12.00.
 

Kepada perusahaan telekomunikasi yang ingin mengambil dokumen seleksi ini wajib menyerahkan surat kuasa bermaterai, ditandatangani oleh direktur utama perusahaan.

Kemudian, ketentuan lainnya mengenai lelang pita frekuensi 2,3GHz mengacu pada Dokumen Seleksi Pengguna Pita Frekuensi 2,3GHz Tahun 2020, yang bisa dilihat di situs resmi Kementerian Kominfo.

Pada dokumen tersebut juga berisi persyaratan, prosedur lelang, pelaksanaan, formulir dan aspek lainnya yang harus dipenuhi para peserta lelang pita frekuensi 2,3GHz.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x