Facebook dan Twitter Abaikan Permintaan Hapus Konten, Thailand Berang Langsung Ajukan Gugatan Hukum

- 25 September 2020, 17:01 WIB
ILUSTRASI sosial media.
ILUSTRASI sosial media. //pexels/Magnus Mueller

Thailand memiliki hukum yang keras yang melarang penghinaan terhadap monarki.

Undang-Undang Computer Crime, yang melarang pengunggahan informasi yang salah atau memengaruhi keamanan nasional, juga telah digunakan untuk menuntut kritik online terhadap keluarga kerajaan.

Baca Juga: Perkosa Anak di Bawah Umur, Pria di Aceh Dijatuhi Hukuman Cambuk 175 Kali

Dalam beberapa tahun terakhir, pihak berwenang telah mengajukan perintah pengadilan dengan permintaan ke platform media sosial untuk membatasi atau menghapus penghinaan kerajaan dan konten ilegal lainnya seperti perjudian atau pelanggaran hak cipta.

Berdasarkan Undang-Undang, mengabaikan perintah pengadilan dapat mengakibatkan denda hingga 200.000 baht (Rp95 juta), kemudian 5.000 baht (Rp2,3 juta) per hari hingga perintah tersebut dipatuhi.

Kementerian juga mengajukan keluhan cybercrime terpisah terhadap lima orang yang disebut mengkritik monarki di Facebook dan Twitter selama demonstrasi anti-pemerintah besar-besaran pada akhir pekan.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Straits time


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x