PR CIREBON - Perusahaan induk TikTok, ByteDance menolak tunduk kepada Amerika Serikat yang mengultimatum untuk melepaskan aplikasi miliknya dalam jangka waktu 90 hari mendatang.
Sebagai perlawanan, TikTok berencana mengajukan gugatan terhadap perintah eksekutif Presiden Donald Trump yang melarang transaksi dengan aplikasi video pendek populer milik mereka pada Sabtu, 22 Agustus 2020 kemarin.
Dikutip dari Reuters, TikTok akan mengajukan gugatan ini paling cepat Senin, 24 Agustus 2020 besok.
Baca Juga: Burhanuddin Bantah Kejagung Punya Data Cadangan, Sebut Tersimpan Satu File di Gedung Terbakar
Adapun dalam sebuah pernyataan, TikTok menyatakan telah berusaha melibatkan pemerintah AS selama hampir satu tahun, tetapi menghadapi "kurangnya proses hukum" yang diikuti pemerintah pun nampak tidak memperhatikan fakta.
“Untuk memastikan bahwa supremasi hukum tidak diabaikan dan perusahaan serta pengguna kami diperlakukan dengan adil, kami tidak punya pilihan selain menantang perintah eksekutif melalui sistem peradilan,” jelas juru bicara perusahaan ByteDance.
Sementara itu, ByteDance telah membuat kemajuan dalam pembicaraan dengan pengakuisisi potensial, seperti Microsoft Corp dan Oracle dan bahkan investor ByteDance di AS juga diperbolehkan bergabung dalam penawaran tersebut.***