Periksa IMEI Ponsel se-Indonesia, Kominfo Sebut Pengguna Bakal Terima Notifikasi Bertahap

- 20 April 2020, 22:01 WIB
PEDAGANG memeriksa nomor identitas ponsel (IMEI) dagangannya di Jakarta, Jumat, 5 Juli 2019 lalu. *
PEDAGANG memeriksa nomor identitas ponsel (IMEI) dagangannya di Jakarta, Jumat, 5 Juli 2019 lalu. * /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Pemeriksaan International Equipment Identity (IMEI) resmi berlaku sejak 18 April 2020 lalu, sesuai kebijakan pengendalian IMEI. Untuk itu, setiap pengguna perangkat HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) akan menerima notifikasi secara bertahap.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail, dalam keterangan tertulisnya. Ia mengatakan pengguna HKT akan mendapatkan notifikasi dan pemberitahuan mengenai status IMEI secara bertahap dari operator seluler yang digunakan dalam kurun waktu kurang lebih dua minggu.

Adapun pengguna HKT yang saat ini sedang aktif digunakan tidak perlu melakukan registrasi individual. Dengan begitu, setiap pengguna HKT dapat tetap mengikuti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau menjalankan physical distancing tanpa perlu khawatir atas pemberlakuan pembatasan IMEI.

Baca Juga: Melalui Rail Express, KAI Siap Angkut Bahan Pangan pada Masa PSBB

Pelaksanaan pembatasan penggunaan perangkat bergerak yang tersambung melalui jaringan seluler melalui pengendalian IMEI berlaku ke depan. Dalam arti lain, masyarakat tak perlu khawatir karena perangkat yang sudah digunakan dan tersambung ke Jaringan seluler sebelum 18 April 2020 tidak akan terdampak, meski tidak terdaftar dalam database IMEI.

Bahkan, perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April 2020 akan tetap dapat tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi atau telah rusak.

Hal ini sesuai PM Kominfo No. 1/2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi IMEI. Aturan itu menjelaskan perangkat yang tidak memenuhi syarat atau ilegal akan dibatasi tersambung ke jaringan bergerak seluler.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Video Begal Motor Tembak Kepala Korban di Depok, Berikut Faktanya

Selain itu, jika masyarakat akan melakukan pembelian HKT secara offline setelah tanggal 18 April 2020, maka Kementerian Kominfo mengimbau agar memastikan perangkat memiliki IMEI yang sah dan dapat diaktifkan dengan SIM card sebelum melakukan pembayaran.

Namun begitu, jika masyarakat melakukan pembelian secara online, maka marketplace memiliki kewajiban memberikan jaminan sampai perangkat diterima dan dapat digunakan pembeli. Jaminan itu dapat berupa refund atau penggantian barang.

Dengan demikian, kesepakatan yang terjadi antara sejumlah kementerian seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan dan Kementerian Kominfo ini bertujuan agar tata niaga perangkat HKT menjadi lebih sehat. Pun begitu, Pelaksanaan pembatasan IMEI pun sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus untuk melindungi masyarakat dari perangkat yang tidak aman dan berkualitas.***

Editor: Gugum Rachmat Gumilar

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x