Aturan IMEI Resmi Berlaku, Ponsel yang Hilang Bisa Diblokir

- 19 April 2020, 14:39 WIB
ILUSTRASI ponsel.*/Regulasi IMEI sudah diberlakukan
ILUSTRASI ponsel.*/Regulasi IMEI sudah diberlakukan /Pixabay/.*/Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Regulasi tentang validasi nomor International Mobile Equipment (IMEI) telah menjadi topik hangat dalam beberapa waktu lalu.

Namun begitu, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan regulasi IMEI telah resmi berlaku mulai Sabtu, 18 April 2020. Hal ini dituturkan secara tertulis oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Ismail pada Sabtu, 18 April 2020

"Ya, sudah berlaku," tutur Ismail sebagaimana dilansir dari Kantor Berita Antara pada 19 April 2020.

Baca Juga: Pasar Basah Tiongkok Kembali Dibuka, WHO Minta Pemerintah Bisa Kelola Sesuai Standar

Adapun Regulasi IMEI disahkan oleh tiga kementerian, yaitu Kominfo, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian. Ini ditandai dengan dimulainya registrasi IMEI ke sistem yang sudah disiapkan di operator seluler.

Namun demikian, aturan IMEI ini hanya berlaku pada perangkat yang dibeli setelah 18 April. Sedangkan, pengguna yang sudah aktif menggunakan ponsel sebelum aturan berlaku, tidak perlu melakukan apa pun.

Dalam penerapannya, validasi IMEI berlaku untuk perangkat seluler seperti ponsel dan tablet, tetapi tidak berlaku untuk laptop.

Baca Juga: Bantu Dokter Tangani Covid-19, Seorang Bocah Ingin Belikan Masker dari Uang Tabungannya

Untuk mendukung aturan ini, Pemerintah sejak Februari lalu sudah menetapkan akan menggunakan sistem daftar putih (whitelist). Sehingga, dapat dipastikan konsumen yang membeli perangkat legal langsung bisa tersambung ke layanan operator seluler saat mereka membeli ponsel baru.

Sejauh ini, nomor IMEI di ponsel akan terdata di sistem Equipment Identity Register (EIR) yang ada di operator seluler.  Selanjutnya, data dari EIR ini akan terbaca oleh Centralized Equipment Identity Register (CEIR).

Sedangkan, CEIR  akan dikelola pemerintah, sehingga pemerintah dapat memutuskan apakah ponsel tersebut masuk ke daftar putih, daftar hitam (blacklist), atau daftar abu-abu (greylist).

Baca Juga: Usai Paskah, Amerika Serikat Sambut Ramadhan, Trump: Umat Muslim Lebih Tunduk Aturan

Namun demikian, apabila terjadi kendala terkait dengan IMEI, maka pelanggan nomor seluler bisa menghubungi layanan konsumen di masing-masing operator seluler sesuai dengan nomor yang dipakai.

Sementara itu, aturan tentang IMEI bisa menginisiasi layanan yang sebelumnya belum ada, yaitu memblokir ponsel yang hilang. Dengan begitu, ponsel tidak bisa terhubung ke nomor seluler manapun.***

Editor: Gugum Rachmat Gumilar

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x