Tiktokcash Diblokir Karena Melanggar Hukum, Begini Penjelasan Kominfo!

- 10 Februari 2021, 19:00 WIB
Ilustrasi Aplikasi Tiktokcash.
Ilustrasi Aplikasi Tiktokcash. //Twitter/Tiktokcash

PR CIREBON — Maraknya situs Tiktokcash yang menjanjikan uang setelah menonton video di platform TikTok bakal diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo.

Terkait tindakan blokir Tiktocash itu telah dibenarkan oleh pihak Kominfo, lewat Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi. 

"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokcash.com. Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir," ungkap Dedy, dikutip Pikiran-Rakyat.Cirebon.com dari laman Antara, Rabu 10 Februari 2021.

Baca Juga: Perhatian! Pemerintah Melarang ASN untuk Bepergian Saat Libur Tahun Baru Imlek 2021

Dalam penegasannya, pihak Kominfo menyebut alasan blokir tersebut karena hal itu mengandung transaksi elektronik yang melanggar hukum.

Menurut penyampaian pimpinan komunikasi TikTok Indonesia, Catherine Siswoyo, bahwa pihaknya menegaskan situs tersebut tidak berafiliasi dengan platform TikTok.

"Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs web ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok. Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda," ungkap Catherine.

TikTok meminta pengguna mereka berhati-hati terhadap tawaran seperti itu.

Baca Juga: Peringati HPN 2021, Presiden Jokowi Berharap Pers Mampu Bangun Optimisme Bangkit dari Pandemi Covid-19

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x