Siap-siap Guru Honorer, Bantuan Total Rp.1,152 Triliun Segera Disalurkan Pemerintah

- 15 November 2020, 20:36 WIB
Ilustrasi guru honorer madrasah akan mendapatkan bantuan subsidi gaji dari pemerintah
Ilustrasi guru honorer madrasah akan mendapatkan bantuan subsidi gaji dari pemerintah /antara/



PR CIREBON - Kementrian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya menyetujui usulan Kementerian Agama (Kemenag) terkait anggaran bantuan subsidi gaji bagi Guru Honorer.

Subsidi gaji bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Non PNS ini tertuang dalam Surat Dirjen Anggaran Kemenkeu kepada Sekjen Kemenag tertanggal 12 November 2020.

“Sesuai arahan Menag, kita ajukan usulan untuk bantuan subsidi gaji bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS. Alhamdulillah usulan ini sudah disetujui Ditjen Anggaran Kemenkeu,” kata Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar, Minggu 15 November 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Baca Juga: Seorang Anggota TNI AU Jadi Sasaran Pembegalan saat Bersepeda, Sempat Melawan Hingga Pingsan

Nizar mengatakan, usulan yang disetujui tersebut jumlahnya lebih dari Rp1,152 triliun dengan skema pembagian sebagai berikut:

- Disalurkan untuk GTK Non PNS madrasah sekitar Rp1,147 triliun.

- Disalurkan untuk GTK Non PNS pada Ditjen Bimas Katolik sebesar Rp3,609 miliar.

- Disalurkan untuk GTK Non PNS pada Ditjen Bimas Buddha sebesar Rp1,497 miliar.

Baca Juga: Gubernur Khofifah Optimistis Ekonomi di Jawa Timur Bergerak Signifikan di Tengah Pandemi Covid-19

- Disalurkan untuk GTK Non PNS pada Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu sebesar Rp253,8 juta.

“Tahapan selanjutnya adalah pencairan. Kami akan segera proses. Semoga semuanya berjalan lancar sehingga bisa segera dicairkan,” tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Muhammad Kemenag Zain mengatakan, bahwa total ada 745.415 GTK Non PNS Madrasah yang telah divalidasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Baca Juga: Bicara HRS Didenda Rp50 Juta, Dr Tirta: Kalau Denda Semua Beres, EO Udah dari Dulu Buat Acara

Mereka lalu diajukan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Gaji (BSG) ke Kementerian Keuangan.

“Setelah proses validasi BPJS sudah selesai dan diperoleh 745.415 GTK Non PNS madrasah, hasil itu lalu diajukan ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji,” ujar Zain.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x