Kemendikbud Panen Pujian dari Komisi X DPR usai Catat Realisasi Anggaran Lebih dari APBN

- 28 Agustus 2020, 19:03 WIB
Mendikbud RI, Nadiem Makarim.
Mendikbud RI, Nadiem Makarim. /YouTube Kemdikbud RI

PR CIREBON - Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan apresiasi kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atas berbagai inisiatif pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Bahkan, Kemendikbud juga mencapai opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Kemendikbud tahun 2019 dengan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"Berdasarkan dokumen LKPP tahun 2019, Komisi X DPR RI mengapresiasi realisasi anggaran tahun 2019 di atas APBN untuk Kemendikbud sebesar 101,39 persen dan Kemenristekdikti sebesar 110,6 persen,” ungkap Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, saat menyampaikan laporan singkat rapat kerja bersama Kemendikbud di Jakarta pada Kamis, 27 Agustus 2020.

Baca Juga: Tak Banyak Orang Tahu Perbedaan Resesi dan Krisis, Mahfud MD: Jangan Jadi Alat Hantam Pemerintah

Dalam keterangan tertulisnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Kemendikbud Tahun 2019, diterima pada tanggal 21 Juli 2020.

Adapun langkah-langkah yang telah dan sedang dilakukan baik selama proses atau setelah pemeriksaan, di antaranya menyusun Rencana Aksi tindak lanjut terhadap penyelesaian temuan pemeriksaan dimaksud dan telah disampaikan ke BPK, melakukan monitoring perkembangan tindak lanjut pada unit kerja terkait.

"Keempat, Kemendikbud berkomitmen untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan pengendalian terhadap pengelolaan keuangan negara dan Barang Milik Negara di lingkungan Kemendikbud, " ungkap Mendikbud, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Baca Juga: Jelang Sidang PBB ke-75, Presiden Jokowi Berkesempatan Pidato Sampaikan Harapan Masyarakat Dunia

Sedangkan sejak Maret 2020, Kemendikbud telah melakukan penyesuaian kebijakan pendidikan, serta menyediakan inisiatif dan solusi di masa pandemi Covid-19.

Salah satunya adalah relaksasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan memberikan kewenangan satuan pendidikan untuk mengalokasikan dana BOS untuk penyediaan pulsa kuota internet bagi guru dan siswa.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x