Nadiem Makarim Bantu Guru Hadapi PJJ, Kurikulum Darurat Terbit Khusus Sesuai Kebutuhan Peserta Didik

- 8 Agustus 2020, 09:08 WIB
Sistem pendidikan di Indonesia diduga menjadi salah satu pemicu terjadinya stres. Sesaknya jadwal yang sesuai dengan kurikulum tak sedikit membuat siswa malah merasa tertekan bahkan alami stres.
Sistem pendidikan di Indonesia diduga menjadi salah satu pemicu terjadinya stres. Sesaknya jadwal yang sesuai dengan kurikulum tak sedikit membuat siswa malah merasa tertekan bahkan alami stres. /REUTERS

PR CIREBON - Program Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang dibuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memang memberikan kebingungan bila berkaitan dengan kurikulum nasional, sehingga akhirnya kemudahan pun diberikan.

Ini terlihat saat Kemendikbud resmi menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.

Dalam detailnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim memberikan pengumuman itu dalam diskusi daring berjudul 'Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19' yang berlangsung pada Jumat, 07 Agustus 2020.

Baca Juga: Perbankan Tiongkok Semakin Maju, Teknologi Yuan Digital Hadirkan Kirim Uang dari HP Tanpa Internet

Dalam pernyataannya, Nadiem mengatakan satuan pendidikan dalam kondisi khusus dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.

“Kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa,” ungkap Nadiem, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Lebih lanjut, Nadiem menyebut pelaksanaan kurikulum dalam kondisi khusus bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.

Baca Juga: Ejek Ibas Yudhoyono Kurang Wawasan saat Adu Kehebatan Rezim SBY dan Jokowi

Artinya, kondisi khusus memperbolehkan satuan pendidikan untuk menggelar pembelajaran dapat dengan tiga cara, yakni tetap mengacu pada Kurikulum Nasional, menggunakan kurikulum darurat, atau melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.

“Semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum tersebut,” ujar Nadiem.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x