Berniat Buka Sekolah Zona Kuning, Serikat Guru: Tanpa Dasar Penelitian, Serupa Bunuh Siswa Perlahan

- 30 Juli 2020, 13:51 WIB
Siswa sekolah menengah pertama di Pyongyang mengikuti kelas dalam tahun ajaran baru, yang sempat ditunda sebagai tindakan pencegahan terhadap pandemi Covid-19.*
Siswa sekolah menengah pertama di Pyongyang mengikuti kelas dalam tahun ajaran baru, yang sempat ditunda sebagai tindakan pencegahan terhadap pandemi Covid-19.* /Korea News Service/

PR CIREBON - Wilayah zona kuning direncanakan akan membuka kembali kegiatan belajar mengajar di sekolah. Seketika itu pula, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menolak karena dinilai sangat berbahaya bagi guru dan peserta didik.

"Ini sama saja membunuh pelan-pelan para siswa dan guru, tanpa didasari kepada penelitian, tanpa didasari semacam penilaian asesmen dari ikatan dokter anak, dari KPAI, dari pemangku kepentingan pendidikan," ungkap Wakil Sekretaris Jenderal FSGI Satriwan Salim, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI pada Kamis, 30 Juli 2020.

Lebih lanjut, Satriwan menjelaskan bahwa pembukaan sekolah di zona kuning, juga akan melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran TA 2020/2021 pada Masa Pandemi Covid-19 yang hanya mengatur pembukaan sekolah di zona hijau.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Presiden Israel Ancam Serang Indonesia usai Selalu Ikut Campur Bela Palestina?

Ditambah lagi, implementasi SKB 4 Menteri itu juga masih ditemukan pelanggaran protokol kesehatan di sejumlah sekolah zona hijau.

“Karena SKB empat menteri itu masih berlaku dan dijelaskan bahwa sekolah yang boleh dibuka selama pandemi adalah sekolah yang berada di zona hijau. Itu pun dengan empat syarat yang sangat ketat," jelas Satriwan.

Sebagai informasi, empat syarat pembukaan sekolah tatap muka di zona hijau, seperti memiliki izin Pemda untuk membuka sekolah, sekolah bersedia dan memenuhi protokol kesehatan, serta harus adanya izin dari orang tua siswa.

Baca Juga: Kasus Yodi Prabowo Masih Berlanjut, Sosok Orang Ketiga Angkat Bicara Ngaku Kini Jadi Pengangguran

Atas dasar itu, FSGI meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mengkaji ulang pembukaan sekolah di zona kuning karena membahayakan keselamatan guru dan siswa.

"Zona hijau saja belum tentu steril dari Covid-19. Apa maksud saya? Sekolah dibuka di zona hijau, tapi rumah anak, guru, di zona kuning, oranye, atau merah. Kemudian masih banyak guru atau siswa yang berangkat menggunakan angkutan umum ini steril dari sebaran Covid-19,” pungkas Satriawan.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x