Rektor, Wakil Rektor, Dekan dan Dosen Diduga Terlibat dalam Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

- 21 Agustus 2022, 14:23 WIB
Rektor Unila Karomani (tengah) di gedung KPK
Rektor Unila Karomani (tengah) di gedung KPK /

SABACIREBON - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mengamankan barang bukti sejumlah uang dan catatan keuangan dari operasi tangkap tangan (OTT) Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dan kawan-kawan pada Sabtu dini hari.

"Diperoleh juga barang bukti uang pecahan rupiah dan catatan keuangan yang jumlahnya masih terus dilakukan klarifikasi," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu 20 Agustus 2022.

Barang bukti uang tunai Rp414,5 juta, slip setoran deposito bank Rp800 juta, deposit box diduga berisi emas senilai Rp1,4 miliar dan atm serta tabungan sebesar Rp1,8 miliar

Baca Juga: Polisi Tembak Polisi: Ini Alasan Penyidik Tetapkan Putri Candrawathi sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Sampai saat ini, kata dia, tim KPK total menangkap delapan orang di wilayah, Bandung, Lampung, dan Bali terdiri atas Rektor, Wakil Rektor I, dekan, dosen, dan pihak swasta.

Adapun penangkapan mereka terkait dengan dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru Unila.

Baca Juga: Arsenal Mulai On Perform di Laga Pekan Ketiga Liga InggrisBaca Juga: Arsenal Mulai On Perform di Laga Pekan Ketiga Liga Inggris

Tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut. "Perkembangan akan disampaikan," ucap Ali.

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.

Baca Juga: Sebanyak 3500 Bus TransJakarta Dipercepat Menggunakan Mesin Listrik

Sebelumnya diberitakan, KPK menangkap Rektor Unila yang diduga terlibat suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.***

Editor: Uyun Achadiat

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x