Wujud Pencegahan Covid-19, Masa Belajar Siswa di Rumah Kembali Diperpanjang

- 2 Juni 2020, 07:15 WIB
ILUSTRASI siswa di Bogor.* WINDIYATI RETNO SUMARDIYANI/PR
ILUSTRASI siswa di Bogor.* WINDIYATI RETNO SUMARDIYANI/PR /WINDIYATI RETNO SUMARDIYANI/
 
PIKIRAN RAKYAT - Masa belajar di rumah diperpanjang dari 30 Mei 2020 hingga diterbitkannya surat edaran lebih lanjut.
 
Perpanjangan pelaksanaan belajar di rumah ini sebagai upaya untuk mencegah penularan dan penyebaran Covid-19. 
 
Berdasarkan data yang dihimpun PikiranRakyat-Cirebon.com dari Humas Pemkot Cirebon, diperpanjangnya waktu belajar di rumah bagi anak sekolah tercantum pada surat edaran Wali Kota Cirebon.
 
 
Surat Edaran No 443/Disdik Tentang Penyesuaian Pelayanan Penyelenggaraan Pendidikan Dalam Rangka Pencegahan Penularan dan Penyebaran Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Cirebon. 
 
“Memperhatikan surat edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan termasuk kondisi yang tengah terjadi saat ini, maka masa belajar anak sekolah di rumah diperpanjang,” ungkap Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, SH., Senin, 1 Juni 2020.
 
 
Perpanjangan tersebut dilakukan mulai 20 Mei 2020 hingga diterbitkannya kembali surat edaran lebih lanjut sebagai upaya mencegah penularan dan penyebaran Covid-19. 
 
Pada kesempatan itu, Azis juga meminta kepada guru, tenaga kependidikan, dan tenaga administrasi/karyawan, serta siswa untuk benar-benar melakukan aktivitas dari rumah masing-masing. 
 
Azis juga meminta kepada satuan pendidikan sebagai komponen masyarakat terdidik untuk melakukan peningkatan sosialisasi tentang pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19 kepada seluruh warga sekolah dan masyarakat. 
 
 
“Selalu menjaga kesehatan dan kebersihan, tidak melakukan aktivitas di luar rumah kecuali sangat penting serta jangan lupa untuk selalu menjaga jarak,” tegas Azis. 
 
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon, Irawan Wahyono, S.Pd., M.Pd., menjelaskan, satuan pendidikan masih memiliki fungsi untuk memberikan pelayanan publik, seperti legaliasi ijazah dan lainnya. 
 
“Kepala sekolah sendiri bisa melakukan pengaturan piket secara proporsional,” ungkap Irawan. 
 
 
Paling banyak 30 persen dari guru, tenaga kependidikan dan karyawan dan diutamakan untuk memberikan pelayanan publik, petugas kebersihan dan petugas keamanan. 
 
“Pelaksanaan dari piket sendiri tetap harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19,” tegas Irawan.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x