“Saya berharap kalian bisa menjadi inspirasi bagi mereka (siswa sekolah dasar), dan mereka beberapa tahun lagi ketika mengikuti jejak kalian, mereka akan menjadi tulang punggung bagi perguruan Indonesia,” tuturnya dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dalam siaran langsung yang disiarkan kanal Youtube Kemdikbud RI 9 Februari 2021.
Adapun ketentuan dari penyelenggaraan Program Kampus Mengajar antara lain sebagai berikut:
1. Sekolah sasaran Kampus Mengajar adalah Sekolah Dasar (SD) terakreditasi C, terutama yang berada di wilayah Terdepan, Terluar, Tertinggal (3T).
2. Mahasiswa pengajar berdomisili dekat dengan SD sasaran.
3. Selama penugasan, mahasiswa berperan sebagai duta edukasi perubahan perilaku pencegahan Covid 19.
Sejak resmi diluncurkan, pendaftaran Program Kampus Mengajar juga mulai dibuka. Dalam proses pendaftaran akan dilaksanakan tahap seleksi oleh panitia progam Kampus Mengajar.
Berikut adalah alur proses pada pelaksanaan Program Kampus Mengajar:
1. Pendaftaran (9 - 21 Februari 2021)