Resmi, Mendikbud Putuskan Tidak Ada Ujian Nasional untuk Tahun 2021, Cek Info Lengkapnya

- 6 Februari 2021, 05:00 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. /Dok. Humas Kemendikbud

Baca Juga: Semangat Negara Serumpun, Presiden Jokowi dan PM Malaysia Muhyiddin Bahas Myanmar dan Rohingya

Keenam, Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada poin ketiga;

b. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada poin ketiga huruf c bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan;

c. Ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada poin keempat;

d. Peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah; dan

e. Hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.

Baca Juga: Lirik Lagu Warung Pojok

Ketujuh, Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x